Putusan PK Tommy dan Reformasi MA
Kolom

Putusan PK Tommy dan Reformasi MA

Justice should not only be done, but should manifestly and undoubtedly be seen to be done.

Bacaan 2 Menit
Putusan PK Tommy dan Reformasi MA
Hukumonline

Terlepas dari benar salahnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan Tommy Soeharto, menurut hukum positif, satu hal yang pasti bahwa putusan tersebut sangat melukai hati masyarakat. Dan ada satu masalah yang lebih serius dan lebih mendasar yang tercermin dari hal di atas. Sampai sekarang, masyarakat masih tidak mempercayai putusan apapun yang dikeluarkan pengadilan. 

Adalah wajar jika masyarakat tidak mempercayai pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA). Karena pada masa lalu, hanya menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, dipenuhi praktek KKN, dan sebagainya (walau tidak semua hakim terlibat hal negatif tersebut). Yang jadi pertanyaan, apakah kondisinya memang masih sama alias belum berubah sama sekali?

Bila kita ikuti pergerakan yang terjadi di MA, rasanya terlalu terburu-buru jika kita menyimpulkan bahwa pengadilan masih belum berubah sama sekali. Benar bahwa masih banyak putusan-putusan yang tidak sesuai hukum dan rasa keadilan dan hakim-hakim nakal masih "berpraktek" seperti biasa. Perubahan sebenarnya tengah berjalan, meskipun perlahan.

Perubahan mendasar

Salah satu perubahan "mendasar" di MA saat ini adalah keinginan serius dari beberapa hakim agung dan beberapa pimpinan MA untuk memperbaiki MA (dan pengadilan) dengan melibatkan stakeholders. Saat ini, misalnya, MA tengah menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk pembaruan pengadilan.

Keterbukaan mulai dikembangkan. Masyarakat dan media massa bisa berdialog, meminta pendapat atau komentar Ketua MA dan beberapa hakim agung dengan mudah. Keterbukaan putusan sedang diupayakan. Dalam penanganan kasus besar, misalnya Golkar, dibentuk majelis hakim agung khusus dengan jumlah hakim agung yang besar (5 orang) dan komposisi hakim agung yang mayoritas terpercaya.

Terhadap hakim agung yang diduga KKN dalam kasus Joko Tjandra, dibentuk tim yang melibatkan pihak luar untuk memeriksa kasus ini. Semua itu tidak akan terjadi masa yang lalu. Pendek kata, beberapa perubahan tengah dilakukan. Namun, masih tidak terlihat dan belum dirasakan (dampaknya) oleh masyakat.

Setiap perubahan membutuhkan prasyarat dan pengelolaan. Setidaknya ada 2 (dua) langkah awal yang penting dalam pengelolaan perubahan. Pertama, perlu adanya komunikasi yang baik antara pelaku perubahan (di dalam MA) dengan masyarakat agar rencana dan proses perubahan yang sedang dilakukan dapat tersampaikan.

Tags: