Public Hearing KPPU Menjaring Partisipasi Publik
Fokus

Public Hearing KPPU Menjaring Partisipasi Publik

Jangan kaget kalau tiba-tiba perusahaan atau instansi Anda mendapat panggilan dari KPPU untuk menghadiri public hearing. KPPU memang tengah mentradisikan public hearing untuk merangsang partisipasi publik dalam memberikan informasi dan masukan ke KPPU. Kenapa beberapa pengaduan yang masuk ke KPPU justru berhenti setelah adanyapublic hearing?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<I>Public Hearing</I> KPPU Menjaring Partisipasi Publik
Hukumonline

Bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), komisi yang dibentuk berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), mengumpulkan informasi bukanlah perkara yang mudah. Padahal, kelengkapan informasi adalah syarat utama bagi KPPU untuk menindaklanjuti laporan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Berdasarkan kewenangannya dalam UU Anti Monopoli, KPPU memang mempunyai legitimasi untuk mengumpulkan informasi apapun dari siapapun yang mereka butuhkan. Apabila informasi menyangkut adanya laporan pelanggaran persaingan usaha yang sehat yang diperoleh KPPU masih dirasa kurang, mereka menyelenggarakan suatu public hearing.

Mekanisme public hearing memang bukan mekanisme baku yang diatur dalam Undang-Undang Anti Monopoli. Mekanisme tersebut bisa jadi merupakan implementasi Pasal 36 Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur kewenangan KPPU.

Selain berwenang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat, KPPU juga berwenang untuk meneliti, menyelidiki dan menyimpulkan dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat.

Tidak masuk ke pemeriksaan lanjutan

Sejauh ini, dalam setiap public hearing KPPU mengundang seluruh pihak yang bersentuhan dengan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat. Untuk memperluas akses informasinya, KPPU merencanakan mengundang masyarakat luas untuk terlibat langsung memberi masukan. Untuk tahap awal, dalam setiap public hearing KPPU selalu mengundang media massa yang dianggap potensial untuk memberikan tambahan informasi.

Dari pemantauan hukumonline, KPPU telah menyelenggarakan 6 kali public hearing (lihat Tabel). Dari 6 masalah yang diadakan public hearing tersebut, tidak satu pun yang masuk ke pemeriksaan lanjutan. Sebaliknya dari dua putusan yang telah dihasilkan KPPU, keduanya tanpa melalui mekanisme public hearing.

No

Bidang Usaha

Tanggal

Pihak Yang Diundang

Permasalahan

1

Taxi

19-1-2001

Gubernur DKI

Organda DKI

Blue Bird

Morante.

Steady Safe

Kosti Jaya

PT. Citra

Gamya

 

Klarifikasi tentang penentuan tarif  taxi oleh Organda

2

Day Old Chick

16-5-2001

Departemen Pertanian

DPP PPUI

GPPU

Japfa Comfeed

Charoen pokphan

Leong Hap

Wonokoyo Rojokoyo

Anwar Sierad

GPMT

 

Memperoleh gambaran tentang dugaan kartel dan integrasi vertikal pada industri ternak ayam pedaging (broiler)

 

3

Kertas

12-6-2001

 Deperindag

Beni Sindhunata (BIRO)

PT. Indah Kiat Pulp and Paper

PT. Tjiwi Kimia

PT. Aspex Paper

PT. Riau Andalan Pulp and Paper

APKI

PPGI

SPS

Mendapat klarifikasi tentang integrasi vertikal pada industri kertas

4

INACA

6-7-2001

Menteri Perhubungan

INACA

PAUKI

Garuda

Merpati

Mandala

Bouraq

Awair

Lion Star

 

Untuk memperoleh gambaran tentang peran INACA dalam penentuan tariff  penerbangan komersil di Indonesia

5

Pengadaan buku sekolah

7-9-2001

Depdiknas

PGRI Pusat

Orang tua murid

IKAPI  Pusat

IKAPI Jakarta

IKAPI Jawa Barat

PT. Balai Pustaka

PT. Erlangga

CV. Yudhistira

PT. Alumni.

CV. Angkasa.

PT. Grafindo Media     Pratama

PT. Mizan Pustaka

Menindaklanjuti laporan tentang pengadaan buku pelajaran di sekolah

6

Maxus

9-10-2001

Dirjen Migas

Pertamina

Bapenas

Maxus Repsol

FKPPBJ

Menindaklanjuti laporan tentang tender MRO di PT. YPF Maxus

Sumber: KPPU

Tags: