Pemerintah Akan Masukkan Perlindungan Database ke RUU Hak Cipta
Berita

Pemerintah Akan Masukkan Perlindungan Database ke RUU Hak Cipta

Lemahnya perlindungan database selama ini dikarenakan UU Hak Cipta No. 12 Tahun 1997 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa database dilindungi oleh hak cipta. Padahal, sesuai dengan komitmen Indonesia dalam TRIPs, ketentuan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Indonesia harus melindungi database ini dalam ketentuan HKI.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akan Masukkan Perlindungan <I>Database</I> ke RUU Hak Cipta
Hukumonline

Dengan dasar pertimbangan kewajiban TRIPs (Trade Ralated Aspect of Intellectual Property Rights) serta WIPO (World Intellectual Property Organization) Copyrigt Treaty serta rekomendasi berbagai pihak, Direktur Hak Cipta Ditjen HKI Emmawati Junus mengemukakan bahwa pemerintah akan memasukkan ketentuan mengenai perlindungan database ke dalam RUU Hak Cipta.

Kewajiban ini timbul dari Pasal 10 (2) TRIPs yang menyebutkan bahwa kompilasi data atau materi lainnya, baik dalam mesin yang dapat dibaca atau bentuk lainnya yang disebabkan oleh pemilihan atau pengaturan isinya, merupakan karya intelektual juga yang akan dilindungi.

Namun, ketentuan Pasal 10 (2) TRIPs ini juga mensyaratkan bahwa perlindungan tersebut tidak diperluas pada data atau isi materi database itu sendiri. Selain itu, juga tidak boleh hak cipta lainnya yang terdapat dalam data atau material itu juga.

Berdasarkan pengamatan hukumonline, niatan pemerintah ini akan mengubah ketentuan Pasal 11 UU No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta, khususnya Pasal 11 (1) (n). Selama ini,  pasal ini telah menimbulkan diskriminasi perlindungan hak cipta atas kumpulan karya cipta dibandingkan database yang isinya fakta.

Pada satu sisi, kumpulan karya atau kompilasi hasil tulisan dari berbagai pihak mendapatkan perlindungan hak cipta. Sementara database yang merupakan kumpulan fakta atau keterangan tertentu, tidaklah dilindungi oleh hak cipta.

Tidak dilindunginya database oleh UU Hak Cipta ini dikarenakan tidak terpenuhinya unsur ciptaan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No.12 Tahun 1997. Unsur yang penting di sini masalah bentuk yang khas serta masalah keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di AS tidak dilindungi

Cukup banyak situs internet yang mengkhususkan diri pada layanan database. Cobalah sekali-kali mengunjungi situs-situs seperti Lexis-Nexis di www.lexis.com ataupun www.westlaw.com yang bisa dikatakan sebagai perpustakaan hukum yang sangat lengkap.

Halaman Selanjutnya:
Tags: