Catatan ST MPR 2001
Jalan Buntu, Kasak-Kusuk, dan Dagang Sapi
Fokus

Catatan ST MPR 2001
Jalan Buntu, Kasak-Kusuk, dan Dagang Sapi

Mengikuti sidang tahunan yang baru saja selesai minggu lalu, mengingatkan kita pada salah satu jenis metafora yang banyak ditemukan di daerah pedesaan. Metafora ini banyak sekali kita temukan jika kita berjalan-jalan di sekitar pematang-pematang sawah. Lalu apa yang menarik? Dan apa hubungannya dengan ST MPR tahun 2001?

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Catatan ST MPR 2001</b></font><BR>Jalan Buntu,  Kasak-Kusuk, dan Dagang Sapi
Hukumonline

Ada, jawabannya yuyu, kepiting kecil yang banyak ditemukan di sawah dan biasa menjadi obyek buruan anak-anak kecil di desa-desa. Yuyu adalah metafora yang tepat untuk menggambarkan ulah dan mental politikus tanpa format, suka kasak-kusuk yang tak perlu, yang tidak bersedia bekerja secara serius untuk melaksanakan aturan yang bermanfaat bagi bangsanya.

Kalau orang dapat menangkap seratusan yuyu lalu memasukkannya ke dalam ember, orang itu tentu akan bisa tidur nyenyak. Soalnya, tidak ada yuyu yang akan bisa melarikan diri. Karena di antara yuyu itu, tidak ada kekompakan sama sekali. Setiap yuyu berusaha naik di atas pundak temannya sekaligus menyepaknya ke bawah.

Sayangnya,  justru itulah yang terjadi pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2001. Lebih sayang lagi, ulah para wakil rakyat itu justru ikut memperuncing krisis yang makin membebani rakyat.

Lihat saja, pembukaan sidang paripurna pertama yang diwarnai kericuhan di depan podium. Aksi saling dorong antar anggota MPR asal utusan daerah dan anggota MPR yang berasal dari partai politk menjadi contoh jelas. Bahkan sampai penutupan, ST MPR tidak menghasilkan suatu perubahan  signifikan. Pasalnya,  pembahasan pasal-pasal krusial mengalami jalan buntu atau deadlock.

Kericuhan 

Kericuhan itu berawal dari tidak berfungsinya mike ketika ada interupsi anggota MPR dari utusan daerah. Anggota majelis tersebut maju ke depan meja pimpinan sidang yang diikuti oleh anggota lainnya, sehingga kemudian ada aksi saling dorong itu. "Kami ingin sampaikan agar diterima kehendak sebagian besar anggota MPR utusan daerah itu untuk bergabung bersama dalam F-UD," cetus Oesman Sapta Odang, Ketua FUD.

Fraksi Utusan Daerah memang mendapat perhatian tersendiri di ST MPR tahun 2001 lalu. Keberadaannya menjadi perdebatan yang mendalam menyangkut pembahasan mengenai perlu tidaknya MPR membentuk Fraksi Utusan Daerah. Pembentukan F-UD ini telah diusulkan keberadaannya pada beberapa pasal dalam Rantap Perubahan Tata Tertib MPR tersebut.

Ada beberapa alternatif pilihan perlu tidaknya F-UD dibentuk yang memiliki akibat terhadap pasal lainnya. Pasal-pasal baru yang diusulkan menyangkut perlu tidaknya F-UD  adalah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 31 ayat (1).

Halaman Selanjutnya:
Tags: