Kasus Korupsi Rp168 Miliar
KDI Tidak Mempertanggungjawabkannya secara Tertulis
Berita

Kasus Korupsi Rp168 Miliar
KDI Tidak Mempertanggungjawabkannya secara Tertulis

Memang tidak ada pertanggungjawaban secara tertulis penggunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) untuk mendistribusikan minyak goreng. Alasannya, semua program pendistribusiannya berjalan lancar dan aman-aman saja.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus Korupsi Rp168 Miliar</b></font><BR> KDI Tidak Mempertanggungjawabkannya secara Tertulis
Hukumonline

Demikian diungkapkan Rahardi Ramelan, mantan Menperindag/Kabulog, seusai memberikan kesaksiannya dalam kasus korupsi dana KLBI Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp168 miliar dengan tersangka Ketua KDI, Nurdin Khalid.

Namun, Rahardi mengaku tidak tahu menahu mengenai jumlah dana KLBI Bulog yang dikucurkan ke KDI. "Semua itu sudah ada dalam perjanjiannya antara Bulog dengan KDI," tegas Rahardi, yang juga menjadi tersangka kasus korupsi non-budgeter Bulog di Kejaksaan Agung (14/11).

KDI resmi ditunjuk

Menurut Rahardi, kucuran dana KLBI Bulog kepada KDI karena KDI telah ditunjuk pemerintah sebagai penanggungjawab pendistribusian minyak goreng. Penunjukan KDI, menurut Rahardi, berdasarkan rapat Menperindag pada 20 April 1999 dengan beberapa menteri terkait soal pengamanan pendistribusian sembako menjelang pemilu.

"Hadir juga pada rapat tersebut Menhankam, Kapolri, Menhub dan beberapa menteri bidang ekonomi. Rapat tersebut membicarakan pengamanan penyaluran sembako menjelang pemilu 1999 ke seluruh wilayah Indonesia," ungkap Rahardi.

Selain menteri-menteri terkait, pada rapat tersebut juga hadir asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan penyaluran sembako guna menunjuk para penanggungjawab penyaluran sembako. KDI bersama dengan Dirjen Bina Koperasi ditunjuk sebagai penanggung-jawab penyaluran minyak goreng.

Alasan penunjukannya, selain karena masalah keamanan penyaluran menjelang pemilu, juga karena saat itu Bulog sudah tidak lagi mempunyai kewenangan  untuk menyalurkan sembako selain beras. "Karena sudah ada Keppres yang melarang Bulog memonopoli penyaluran sembako," jelas Rahardi.

Bukan dana non-budgeter

Lebih lanjut, Rahardi juga menegaskan kembali bahwa dana yang dipakai untuk menyalurkan sembako adalah dana KLBI bukan dana non-budgeter. Selama ini, Bulog memang mendapatkan dana KLBI. Setelah ada penunjukan penyalur sembako, dana KLBI secara back to back diserahkan kepada penyalur.

"Penunjukan penyaluran sembako dilakukan secara resmi dan formal, karena memang itu hasil rapat menteri-menteri terkait. Dan saya sendiri yang memimpinnya," tutur Rahardi.

Rahardi juga menolak kalau penyaluran dana KLBI untuk menyalurkan sembako disamakan dengan kasus korupsi non-budgeter Bulog Rp54 miliar. Alasannya, memang dua kasus tersebut sumber dananya beda. Apalagi menurut Rahardi, penyaluran sembako merupakan alternatif cara penyaluran setelah Bulog dilarang memonopoli penyaluran sembako.

Rahardi juga mengaku siap dipanggil berkaitan dengan kasus korupsi non-budgeter Bulog. "Saya menghormati lembaga DPR dan saya akan datang kalau memang DPR memanggilnya untuk meminta keterangan," ujar suami Tumbu Tri Iswari yang diperiksa selama hampir dua jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Tags: