GCG Tidak Bisa Berharap dari Law Enforcement
Berita

GCG Tidak Bisa Berharap dari Law Enforcement

Penegakan good corporate governance (GCG) di Indonesia nampaknya masih jauh dari harapan. Bahkan untuk menegakannya, kita tidak bisa bergantung pada penegakan hukum melalui berbagai perangkat peraturan perundang-undangan tentang GCG. Apa yang dapat diperbuat dalam kondisi demikian?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
GCG Tidak Bisa Berharap dari Law Enforcement
Hukumonline

Tata kelola perusahaan yang baik atau istilah lainnya, good corporate governance (GCG) memang sudah tidak asing lagi di kalangan pengusaha. Banyak perusahaan yang mulai menerapkan prinsip-prinsip GCG. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut memang merasa membutuhkannya atau karena ada tekanan-tekanan tertentu.

Tekanan yang dimaksud misalnya seperti yang dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang mewajibkan para emiten yang tercatat di BEJ untuk memiliki organ-organ yang mendukung GCG pada akhir 2001 ini.

Bahkan untuk mendorong terciptanya GCG di lingkungan pasar modal, BEJ bersama ADB (Bank Pembangunan Asia) telah menjalankan program peningkatan praktek GCG. Dari program tersebut, tersaring 8 perusahaan terbuka yang telah menerapkan GCG dengan baik.

Salah seorang anggota Komisi Nasional Kebijaksanaan GCG yang juga praktisi hukum senior Kartini Muljadi mengungkapkan bahwa penerapan GCG pada perusahaan-perusahaan tidak dapat berjalan dengan baik. Kecuali, jika setiap pengelola perusahaan memiliki keyakinan, kesadaran, dan pengetahuan tentang manfaat dari penerapan GCG.

Bahkan, GCG tidak akan berlangsung dengan sukses jika dilakukan dengan law enforcement sekalipun. Hal tersebut, menurut Kartini, dikarenakan law enforcement (penegakan hukum) di Indonesia sangat menyedihkan keadaannya. "Law enforcement di Indonesia sangat menyedihkan. Jadi kalau GCG akan dilakukan dengan law enforcement, hal itu tidak akan membawa ke mana-mana (statis)," ujar Kartini.

Bahkan lebih jauh Kartini mengemukakan bahwa terkadang peraturan perundang-undangan yang dibuat guna melaksanakan penerapan GCG, justru mengganggu dan mematikan inovasi leadership.

Cikal bakal komisaris independen

Dalam penerapan GCG, salah satu poin penting bagi terwujudnya GCG adalah adanya organ komisaris independen dalam sebuah perusahaan. Dalam code of conduct tentang GCG yang dikeluarkan oleh Komnas Kebijaksanaan GCG, disebutkan bahwa 20 persen dari keanggotaan dewan komisaris adalah komisaris independen.

Tags: