Kabarnya, dibentuknya IndoWLI ini diilhami oleh keberadaan FCC (Federal Communication Commision) yang ada di Amerika. Lembaga ini bersifat independen dan bertanggungjawab langsung kepada Kongres.
Meski tidak sepenuhnya sama, lembaga swaregulasi ini digagas oleh komunitas yang memang berkonsentrasi pada penggunaan Frekuensi 2,4 Hz. Sehingga, lingkup tugas dan pengawasan lembaga ini hanya seputar penggunaan frekuensi 2,4 Hz. Gagasan serupa juga pernah diusulkan oleh beberapa kalangan, tetapi hingga kini belum satupun yang terealisasi.
Andi Budimansyah, Sekjen IndoWLI, mengatakan bahwa keinginan yang kuat dari komunitas rupanya tidak bisa dibendung lagi. Karena selama ini, penggunaan atau pemanfaatan frekuensi 2,4 Hz ini boleh dibilang tidak teratur dan perlu ditertibkan.
IndoWLI ini nantinya akan menempatkan diri sebagai mitra atau partner pemerintah selaku regulator dalam mengatasi persoalan yang terjadi. "Terutama dalam mengedukasi model pengaturan sendiri oleh komunitas lokal," ujar Andi.
Merujuk kembali pada FCC, kompetensi dari IndoWLI tidaklah sebesar badan independen tersebut. Pasalnya, FCC sendiri tidak hanya mengurusi masalah frekuensi 2,4 Hz saja. Masalah wireless dan frekuensi 2,4 atau lebih hanya salah satu bagian tugas dari FCC.
Bersifat federatif
Saat ini, terdapat 44 industri yang siap untuk difasiltasi dalam hal perizinan, yang tersebar di seluruh Indonesia. Badan ini nantinya akan didirikan di setiap daerah dan bersifat federatif. "Mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurusi daerahnya masing-masing," ujar Andi.
Andi menyampaikan bahwa pada tahap awal, IndoWLI akan mengusulkan kebijakan tentang ketentuan teknis kepada Ditjen Postel. Terutama, dalam pemberian lisensi terhadap stasiun yang akan ditempatkan di setiap daerah.