Presiden Mega dan BJ Habibie Digugat Class Action
Berita

Presiden Mega dan BJ Habibie Digugat Class Action

Kesabaran masyarakat Timor Timur Pro Integrasi yang kini mengungsi di Atambua dan Kupang sepertinya sudah habis. Nasib mereka luntang lantung sejak terpisahnya Tim-Tim dari Indonesia. Mereka menggugat class action Mega dan Habibie.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Presiden Mega dan BJ Habibie Digugat Class Action
Hukumonline

Lembaga Studi Advokasi Independensi Peradilan Indonesia (Ls-ADIPI) untuk dan atas nama kepentingan Kelompok Masyarakat Timor-Timor Pro Integrasi menggugat Pemerintah Indonesia cq Presiden Megawati Sukarnoputri. Pada persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat (15/11) sebagai Tergugat II adalah mantan Presiden BJ Habibie.

Di luar ruang persidangan, Eurico Guiterres, Wakil Panglima Penjuang Pro Integrasi Indonesia (PPI),  menilai bahwa Habibie bertanggung jawab karena memberikan opsi sepihak tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Hal inilah, jelas Eurico, yang menjadi pangkal utama persoalan disintegrasi bangsa dewasa ini.

Sedangkan di masa pemerintahan Presiden Megawati, Eurico berpandangan bahwa status pengungsi menjadi semakin tidak jelas. Usaha pemulangan mereka ke Timor-Timur yang dilakukan oleh pemerintah atau oknum-oknum tertentu, dinilai Eurico, jelas bertentangan dengan hukum dan HAM.

Padahal, dari registrasi di bawah koordinasi Menkopolsoskam, ternyata 98% dari 284.148 jiwa tetap memilih dan menetap tinggal di Indonesia. Eurico mempertanyakan, apakah pengungsi ini masih dianggap sebagai warga negara Indonesia atau tidak? "Kami hanya meminta kejelasan sikap pemerintah," tegas Eurico.

Legal standing atau class action?

Sambil menunggu kuasa hukum Tergugat I dan II yang tak kunjung datang saat sidang dimulai, Ketua Majelis  Hakim Andi Samsan mempertanyakan surat kuasa hukum dari penggugat.

Kuasa hukum Ls-ADIPI yang di antaranya terdiri atas Suhardi Somomoeljono, Gayus Lumbuun, dan Elza Syarief, mengemukakan bahwa karena kelompok masyarakat yang diwakilinya sangat besar,  yakni sekitar 286.884 jiwa, secara teknis mereka mengalami kesulitan jika harus meminta surat kuasa dari sekian banyak orang.

Kepada majelis hakim, Suhardi mengemukakan bahwa yang penting secara materil hadirnya perwakilan Kelompok Masyarakat Timor-Timor Pro Integras,i yakni Wakil Panglima Penjuang Pro Integrasi Indonesia (PPI) Eurico Guiterres pada persidangan tersebut. Eurico dikatakan Suhardi sebagai tokoh masyarakat pengungsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: