DPR Kecewa atas Kinerja Tim Seleksi Hakim Pengadilan HAM
Berita

DPR Kecewa atas Kinerja Tim Seleksi Hakim Pengadilan HAM

Kinerja tim seleksi hakim pengadilan HAM ternyata mengecewakan banyak pihak, termasuk DPR. Kurangnya transparansi dalam proses seleksi hakim itu mendorong DPR untuk berupaya menunda keputusan dari tim seleksi tersebut. Sejak awal, DPR sudah memberikan peringatan pentingnya transparansi dalam proses seleksi hakim tersebut.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
DPR Kecewa atas Kinerja Tim Seleksi Hakim Pengadilan HAM
Hukumonline

Kekecewaan itu diungkapkan Fiman Djaya Daeli dari Komisi II DPR-RI kepada hukumonline. Menurut Firman, pihaknya sekarang ini membutuhkan ketepatan dan kecepatan memproses keputusan hasil seleksi hakim pengadilan HAM tersebut. Pasalnya, ini terkait dengan sudah diputuskannya 30 hakim untuk pengadilan HAM  oleh tim seleksi tersebut.

Bisa saja DPR nanti memanfaatkan ruang antara Presiden dan DPR untuk melakukan pengkajian ulang  terhadap hasil tim seleksi tersebut. "Sekarang ini kan kerja-kerja MA sudah selesai dan proses administrasi pemerintahannya akan disampaikan ke presiden. Ruang ke presiden itulah yang akan kami coba minta untuk melakukan pengkajian ulang," tandas Firman.

Walaupun begitu, Firman menjelaskan bahwa akan tetap ada Keppresnya. Namun, isi Keppres tersebut belum tentu menyangkut orang-orang yang telah dipilih itu. "Kalau memang ada kemauan baik, komitmen moral, dan kemauan politik yang baik, kenapa tidak? Yang penting kan prinsipnya itu dulu," cetus Fiman yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Firman mengharapkan, proses melahirkan sejumlah anggota hakim pengadilan HAM ini akan berhasil walaupun dengan batasan waktu yang sangat sempit itu.  "Saya yakin presiden tidak akan langsung menandatangani hasil tim seleksi itu, tanpa tanpa meminta pertimbangan dari berbagai sudut pandang kepada beberapa pihak," ujar Fiman.

Pentingnya transparansi

Meski begitu, DPR sama sekali tidak bermaksud memperlambat proses bekerjanya pengadilan HAM setelah diisi oleh para hakim hasil seleksi tersebut. Namun, Fiman mengingatkan bahwa DPR sebenarnya telah memberikan peringatan sejak awal kepada MA akan pentingnya transparansi terhadap proses seleksi tersebut. 

Menurut Firman, sejak dua atau tiga bulan lalu sewaktu komisi II mengadakan pertemuan dengan MA, DPR meminta proses itu haruslah akuntabel. Akuntabilitas ini terletak pada sejauh mana ada transparansi dan keterlibatan masyarakat. "Tidak berhenti di situ. Bahkan, pada pertemuan kedua pun DPR juga sudah mengingatkan kembali mengenai hal ini," cetus Firman.

Bahkan dari dua pertemuan resmi tersebut, DPR sudah memberikan rambu-rambu dan semangat dari UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu adalah perlunya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan pengadilan HAM itu nantinya.

Tags: