Syahril Sabirin Menilai Penahanannya Tidak Sah
Berita

Syahril Sabirin Menilai Penahanannya Tidak Sah

Jakarta, hukumonline. Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia nonaktif, agaknya tetap bersikukuh bahwa penahanannya tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum. Syahril yang mengaku diintimidasi itu kembali minta dibebaskan.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Syahril Sabirin Menilai Penahanannya Tidak Sah
Hukumonline

Sidang kedua permohonan praperadilan Syahril Sabirin digelar pada Rabu (23/8) pukul 11.20. Acara sidang hari ini adalah pembacaan replik oleh kuasa hukum pemohon Syahril Sabirin untuk menanggapi jawaban pihak termohon Jaksa Agung Marzuki Darusman kemarin.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum pemohon menyatakan tiga hal. Pertama, secara tegas menolak jawaban termohon kecuali yang diakuinya secara tegas. Kedua, pemohon tetap pada dalilnya. Penahanan Syahril Sabirin tidak berdasar hukum, tetapi semata-mata untuk kepentingan kekuasaan, yaitu meminta pemohon dengan cara mengintimidasi, menekan dan memaksa pemohon untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia seperti yang diinginkan termohon.

Ketiga, Pemohon tetap mendasarkan pada Pasal 168 KUHAP, bahwa seseorang yang telah diajukan sebagai saksi tidak dapat lagi diajukan sebagai terdakwa. Begitu pula sebaliknya seseorang yang telah diajukan sebagai terdakwa tidak dapat lagi diajukan sebagai saksi. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan prinsip self incrimination, yaitu perbuatan atau pernyataan sebagai pengakuan dalam persidangan pemeriksaan perkara atau sebelum persidangan yang melibatkan diri sendiri dalam tindak pidana. Hal itu sudah ada putusan Mahkamah Agung-nya Nomor 29K/Pid/95 dalam kasus Marsinah.

Dalam repliknya, pemohon dengan tegas menolak dalil termohon yaitu pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa penahanan dan perpanjangan dilakukan dengan alasan keperluan (landasan subyektif), bukan berdasarkan landasan yuridis.

Selain itu, pemohon dalam repliknya juga dengan tegas menyatakan tidak hanya semata-mata mengungkapkan kebenaran formal belaka. Namun yang lebih utama adalah mengungkapkan fakta yang melatarbelakangi penahanan atas diri pemohon yaitu adanya tekanan, intimidasi, dan paksaan, agar pemohon mengundurkan diri dari jabatannya dari pada dijadikan tersangka.

Berdasarkan atas uraian tersebut, pemohon tetap pada tuntutannya semula di dalam permohonan praperadilannya pada 22 Agustus 2000. Intinya, menyatakan bahwa penahanan pemohon tidak sah dan merehabilitasi harkat martabat pemohon serta memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanannya.

Syahril dihadirkan

Pada sidang praperadilan pertama kemarin (22/8), Syahril Sabirin tidak dihadirkan di persidangan. Alasannya menurut pihak Kejaksaan Agung, Syahril sudah diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun pada persidangan pada Rabu (23/8) ini, hakim Rusman Dani meluluskan permintaan kuasa hukum pemohon agar Syahril Sabirin dapat dihadirkan besok pada persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: