Hasil Audit Kerja 5 BUMN: Pemerintah Terlalu Mengintervensi
Berita

Hasil Audit Kerja 5 BUMN: Pemerintah Terlalu Mengintervensi

Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum bisa memenuhi harapan. Besarnya intervensi pemerintah pada BUMN-BUMN merupakan salah satu faktor yang dominan mempengaruhi kinerja BUMN. Hal tersebut terlihat dari hasil audit kinerja yang dilakukan terhadap 5 BUMN unggulan.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Hasil Audit Kerja 5 BUMN: Pemerintah Terlalu Mengintervensi
Hukumonline

Kelima BUMN yang diaudit adalah PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), PT Jasa Marga, PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), PT Garuda Indonesia (GIA), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Besarnya inetervensi pemerintah terhadap kelima BUMN tersebut terlihat dari bagian rekomendasi yang diberikan oleh para auditor. Pada Pelindo II misalnya, KAP (Kantor Akuntan Publik) Prasetyo Utomo & Rekan, yang melakukan auditor perusahaan tersebut, memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Pelindo II. Dengan demikian, Pelindo II dapat sepenuhnya menjalankan perannya sebagai operating port.

Atas hal tersebut, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi mengakui bahwa intervensi pemerintah masih terasa dominan pada kelima perusahaan tersebut, walaupun perusahaan tersebut telah berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Hal tersebut menurut Laksamana, tidak terlepas dari cikal bakal BUMN di Indonesia yang tadinya berbentuk Perum (Perusahaan Umum) atau Perjan (Peusahaan Jawatan).

Secara historis, keberadaan Perum atau Perjan dulu memang mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi komersil dan fungsi sosial. Oleh karena itu, kini pemerintah berjanji akan mengurangi intervensinya dalam rangka pengembangan BUMN-BUMN tersebut.

"Pelaksanaan fungsi sosial inilah yang di dalam laporan, dikatakan menyebabkan inefisiensi. Jadi ukurannya tidak jelas dan kadang-kadang ada moral hazard. Pemerintah akan mengkaji sejauh mana bisa tidak dilakukan intervensi, tetapi juga sejauh mana untuk kepentingan publik tetap dilakukan suatu pengaturan," janji Laksamana.

Selain intervensi yang berlebihan dari pemerintah, penyebab rendahnya kinerja BUMN lainnya adalah ketentuan perundangan yang mengatur pelaksanaan kinerja BUMN tersebut juga belum memadai.

Oleh karena itu, terhadap kelima BUMN tersebut, pemerintah juga direkomendasikan agar meninjau kembali dan atau memperkaya beberapa peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kinerja BUMN tersebut.

Tags: