Sidang Kasus Soeharto Dipastikan di Departemen Pertanian
Berita

Sidang Kasus Soeharto Dipastikan di Departemen Pertanian

Jakarta, hukumonline. Sidang pertama kasus mantan Presiden Soeharto dipastikan di Auditorium Departemen Pertanian pada Kamis, 31 Agustus 2000.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Sidang Kasus Soeharto Dipastikan di Departemen Pertanian
Hukumonline

Keterangan tempat dan waktu sidang pertama terdakwa Soeharto ini diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lalu Mariun, SH pada Rabu (23/8) pukul 14.00. Ia didampingi oleh Kapolres Jakarta Selatan, Senior Superintenden Edward Aritonang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Barman Jahir, dan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sumarno.

Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Selatan No. 842/Pen.Pid/2000/PN Jkt Sel. tanggal 21 Agustus 2000 menyatakan, tempat persidangan Soeharto yang seharusnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan itu dipindahkan ke tempat lain di luar pengadilan, yaitu di Auditorium Departemen Pertanian Jalan Harsono RM No.3 Ragunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lalu Mariun mengatakan bahwa ada empat alasan dipindahkannya tempat persidangan Soeharto. Pertama, Gedung PN Jakarta Selatan kurang memadai dan ruangannya terlalu sempit. Kedua, berdasarkan pemantauan pihak pengadilan, perhatian masyarakat begitu besar yangg akan menghadiri persidangan Soeharto.

Alasan ketiga, di depan Gedung PN Jakarta Selatan ada jalan yang padat dan sempit dan SPBU, sehingga bisa menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas. Keempat, selain persidangan Soeharto, PN Jakarta Selatan juga sedang menyidangkan perkara perdata dan pidana lain, sehingga nanti ditakutkan akan menghambat jalannya persidangan-persidangan tersebut.

Lalu Mariun lebih menegaskan lagi bahwa persidangan Soeharto ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat di PN Jakarta Selatan tidak terganggu.

Berdasarkan ketetapan No. 842/Pen.Pid/2000/PN Jkt Sel pada 22 Agustus 2000 PN Jaskarta Selatan menetapkan hari sidang Soeharto pada Kamis 31 Agustus 2000 pukul 10.00 WIB dan memerintahkan kepada penuntut umum agar menghadirkan terdakwa Soeharto pada hari persidangan tersebut.

Pengamanan sidang Soeharto

Edward Aritonang kepada pers menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pengamanan di lokasi persidangan Soeharto. Kepolisian akan melakukan pengamanan dengan tiga cara.

Pertama, pengamanan akan dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan jalannya persidangan, yaitu hakim, panitera, terdakwa dan pengacaranya, jaksa dan juga terhadap pengunjung persidangan. Kedua, tempat dan lokasi yang merupakan kantor Departemen Pertanian. Ketiga, menyangkut dokumen-dokumen yang berkaitan dengan jalannya persidangan sesuai instruksi yang akan diberikan oleh Ketua PN Jakarta Selatan demi mendukung lancarnya persidangan.

Edward menjelaskan, personil yang akan diterjunkan sangat fleksibel dan bergantung kepada situasi dan kondisi di lapangan. Karena daya tampung yang terbatas, Kajari Barman Jahir menegaskan bahwa pengunjung sidang di ruangan persidangan akan dibatasi sebanyak 400 orang dengan pembagian 200 wartawan, dan 200 untuk pengunjung sidang.

Pihak kejaksaan akan mengeluarkan tanda izin khusus bagi wartawan yang akan meliput di dalam ruang persidangan yang dikeluarkan oleh Kajati ditambah izin dari PN Jakarta Selatan. Barman menyatakan, tanda khusus ini semata-mata didasarkan atas daya tampung yang terbatas.

Tags: