KPPU Monitor Seluruh Industri yang Struktur Pasarnya Dominan
Berita

KPPU Monitor Seluruh Industri yang Struktur Pasarnya Dominan

Undang-Undang Anti Monopoli yang berlaku sejak tahun 1999 memang lebih banyak memakai pendekatan perilaku daripada pendekatan struktur. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak mengharamkan sebesar apapun suatu perusahaan menguasai pasar selama yang bersangkutan tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengganggu perusahaan lainnya dan menghambat persaingan.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
KPPU Monitor Seluruh Industri yang Struktur Pasarnya Dominan
Hukumonline

Penyalahgunaan posisi dominan adalah salah satu perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUAM).

Yang dimaksud posisi dominan adalah apabila satu pelaku usaha memiliki satu pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis baran. Selain itu,  dua atau tiga pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang tertentu.

Namun, penguasaan pasar yang dicerminkan dalam prosentase pangsa pasar tersebut tidak mutlak menjadikan perusahaan tersebut melanggar UUAM selama ia tidak menyalah gunakan posisinya sebagaimana yang dilarang pada pasal 25 ayat(1) UUAM.

Ketentuan dalam UUAM mengenai posisi dominan juga sejalan dengan pendekatan yang dipakai UNCTAD (United Nations and Conference and Development) yang menyebutkan pangsa pasar hanya merupakan satu kriteria untuk menentukan ada tidaknya posisi dominan.

Pangsa pasar dapat menjadi alasan penyelidikan atau menimbulkan dugaan terdapatnya posisi dominan, namun menurut kebanyakan undang-undang faktor tersebut tidak cukup untuk menentukan ada tidaknya posisi dominan.

Rambu peringatan

Menurut Didik Rachbini, salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), angka penguasaan pasar yang mencerminkan struktur pasar bagi suatu industri dijadikan rambu peringatan bagi KPPU untuk memonitor perusahaan-perusahaan yang dominan.

"Struktur dominan yang telah terjadi menjadi tonggak bagi kita yang sangat penting untuk melakukan monitoring. Mungkin dalam satu atau dua tahun kita lihat bagaimana perilaku pelaku usaha yang dominan tadi. Apabila perilakunya melanggar undang-undang, baru kita tindak,"jelas Didik

Tags: