Kejagung Mengaku Tidak Tahu Ada Kuitansi untuk Partai Golkar
Berita

Kejagung Mengaku Tidak Tahu Ada Kuitansi untuk Partai Golkar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui adanya cek-cek lain selain cek Rp40 miliar yang diberikan oleh Ruskandar pada yayasan Raudhatul Jannah dengan disaksikan oleh Akbar Tanjung, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR. Ada kompromi politik?

Oleh:
Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejagung Mengaku Tidak Tahu Ada Kuitansi untuk Partai Golkar
Hukumonline

Padahal beberapa pihak menyatakan, Kejagung telah lama memperoleh fotokopi kuitansi penerimaan cek yang ditandatangani oleh Fadel Muhammad dan MS Hidayat, dua tokoh Golkar yang sekaligus menjadi bendahara partai.

Kejagung melalui Kapuspenkum Muljohardjo juga menyatakan bahwa Kejagung belum akan  memanggil Fadel Muhammad maupun MS Hidayat sebagai saksi dalam kasus dana nonbudgeter Bulog. Hal ini dikatakan Muljohardjo pada wartawan (19/11).

Hal itu dikatakan Muljo menanggapi pertanyaan adanya kopi kuitansi penerimaan dana Bulog yang ditandatangani oleh  bendahara dan wakil bendahara Golkar yang disebut di atas. Kuitansi itu dibuat atas penerimaan cek Bank Exim No. CC 821521 dan cek Bank Bukopin No. AA 447790 masing-masing senilai Rp10 miliar pada 2 Maret 1999.

Kejagung belum tahu

Menurut Muljo, yang jelas pada saat ini pihak jaksa penyidik sudah memeriksa cek senilai Rp40 miliar yang diserahkan Ruskandar pada Yayasan Raudhatul Jannah  dengan disaksikan oleh Akbar Tanjung  pada 20 Maret dan 2 April 1999. "Mengenai adanya cek yang lain, kami belum tahu," ujar Muljo.

"Tapi memang sampai saat ini jumlah cek yabg Rp40 miliar memang sudah benar. Itulah yang kami telusuri sekarang dan kami sudah mencek pada bank-bank yang menerbitkannya," ujar Muljo lagi. Sayangnya, Muljo menolak menyebutkan nama bank-bank tersebut.

Keterangan Muljo ini terasa aneh karena menurut  Judilherry Justam dari Pokja Petisi 50, Pokja pernah memberikan  bukti kuitansi dan cek tersebut kepada Kejagung pada 16 Oktober 2001. Jaksa penyidik pun telah cukup lama memilki dua kuitansi tersebut, tetapi diabaikan begitu saja.

Dengan pernyataan Muljo ini, berarti Kejagung mempercayai keterangan Akbar Tanjung yang menyatakan bahwa Ruskandar memberikan cek senilai Rp40 milyar kepada Yayasan Raudhatul Jannah dengan disaksikan oleh Akbar Tanjung.

Tags: