Al Chaidar Mempraperadilankan Kapolres Jakarta Selatan
Berita

Al Chaidar Mempraperadilankan Kapolres Jakarta Selatan

Pemimpin Umum Majalah Darul Islam menuntut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,1 miliar atas tindakan penggeledahan dan penyitaan tanpa alasan yang jelas serta salah alamat. Apalagi ternyata, tindakan tersebut jelas telah merusak reputasi Majalah Darul Islam.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Al Chaidar Mempraperadilankan Kapolres Jakarta Selatan
Hukumonline

Selain itu, juga meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar, yang berupa rasa malu akibat pengeledahan dan penyitaan tersebut yang mengakibatkan reputasi dan kepercayaan terhadap pemohon menjadi berkurang dimata relasi bisnis. Akibatnya, usaha percetakan dan bisnis lainnya mengalami kerugian. Total kerugian seluruhnya sebesar Rp2,1 miliar.  

Al-Chaidar selaku pemimpin umum Majalah Darul Islam mengaku pada saat Kapolres Jakarta Selatan berserta jajarannya melakukan penggeledahan dan penyitaan, sama sekali tidak disertai kepala desa atau ketua lingkungan. Padahal kediamannya sama sekali dalam keadaan tertutup.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) KUHAP, setiap kali Polisi memasuki rumah untuk melakukan upaya paksa dalam rangka penyidikan seperti tindakan pengeledahan, harus disaksikan oleh kepala desa  atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

Sementara  Kapolres Jakarta Selatan beserta jajarannya pada 7 Agustus 2001 dengan berkekuatan 63 personil telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kantor Majalah Darul Islam yang sama sekali tidak disaksikan oleh kepala desa  atau ketua lingkungan.

Error in objecto

Lebih lenjut, Al Chaidar dalam perpemohonan praperadilannya juga mengemukakan bahwa pada saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kapolres Jakarta Selatan juga salah alamat (error in objecto). "Ini bisa dilihat dari alamat surat perintah penggeledahan berbeda dengan tempat penggeledahannya sendiri," ungkap Chaidar.

Dalam surat perintah penggeledahan, menurut Chaidar, Surat perintahnya menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di Jalan Batu Merah I No.2A. kelurahan Pejaten Timur. Sementara penggeledahannya sendiri dilakukan Jalan Batu I No. 26 A, Pejaten Timur, Jakarta Selatan yang merupakan kediamannya.

Belum lagi pada saat melakukan penggeledahan, Kapolres dan jajarannya sama sekali tidak memperdulikan kesalahannya, dan tetap saja membuka paksa lemari serta mengobrak-abrik file-file milik pemohon. Padahal beberapa staf pemohon telah menyatakan protes tentang kesalahan tempat penggeledahan.

Tags: