Bapepam Menyempurnakan Peraturan Benturan Kepentingan
Berita

Bapepam Menyempurnakan Peraturan Benturan Kepentingan

Jakarta, hukumonline.Benturan Kepentingan yang selama ini terbatas pada perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan kini diperluas. Benturan kepentingan kini juga mencakup perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan dengan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama.

Oleh:
Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Bapepam Menyempurnakan Peraturan Benturan Kepentingan
Hukumonline

Bapepam telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Penyempurnaan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-32/PM/2000. Penyempurnaan tersebut antara lain dimaksudkan untuk memperluas pengertian Benturan Kepentingan dan pengertian Pemegang Saham Independen.

Peraturan Bapepam ini ditetapkan pada 22 Agustus 2000 dan ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Herwidiyatmo. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-32/PM/2000 ini merupakan perubahan dari Keputusan Ketua Bapepam sebelumnya Nomor Kep-84/PM 1996 tanggal 24 Januari 1996 dan Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997.

Perluasan pengertian itu akan mempermudah penentuan pihak yang berhak hadir dan memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen apabila terdapat suatu transaksi yang mempunyai benturan kepentingan. Dengan demikian perlindungan kepada pemegang saham, khususnya pemegang saham independen, dapat lebih ditingkatkan.

Penyempurnaan peraturan ini juga merupakan penyelarasan dengan ketentuan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Demikian pula dengan peraturan tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Penyempurnaan

Ada tiga pokok penyempurnaan terhadap Peraturan Nomor IX.E.1, yaitu perubahan definisi "Benturan Kepentingan", perubahan definisi "Pemegang Saham Independen", dan pengecualian transaksi yang mengandung benturan kepentingan, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Perubahan definisi "Benturan Kepentingan" dilakukan, sehingga benturan kepentingan tidak hanya mencakup perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Akan tetapi, juga termasuk perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan dengan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utamanya.

Sementara itu, perubahan definisi "Pemegang Saham Independen" agar pemegang saham independen tidak hanya meliputi pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sehubungan dengan suatu transaksi tertentu. Akan tetapi, termasuk pula pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan.

Di dalam butir ke-2 Peraturan Nomor IX.E.1 tersebut diatur bahwa suatu transaksi yang mempunyai benturan kepentingan harus terlebih dahulu disetujui oleh pemegang saham independen atau wakilnya di RUPS. Namun demikian, ada pengecualian terhadap ketentuan tersebut.

Pengecualian yang dimaksud antara lain adalah terhadap transaksi antara perusahaan dengan perusahaan terkendali dan antara sesama perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99 persen oleh perusahaan tersebut. Itu pun jika laporan keuangan dari perusahaan tersebut dikonsolidasikan.

Pengecualian itu juga berlaku terhadap transaksi antara perusahaan dengan perusahaan terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal perusahaan terkendali dimilik oleh komisaris, direktur, pemegang saham utama perusahaan dimaksud, atau pihak terafiliasinya.

Selain itu pengecualian juga diberikan terhadap transaksi yang dilakukan oleh BPPN, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Pengecualian ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan pemulihan ekonomi nasional.

 

 

 

Tags: