Kejahatan HAM Tim-Tim, Wiranto Lolos dari Jerat Hukum?
Fokus

Kejahatan HAM Tim-Tim, Wiranto Lolos dari Jerat Hukum?

Jenderal (Purn.) Wiranto sampai sekarang belum juga "terjamah" oleh penyidikan kasus kejahatan HAM Timor-Timur (Tim-Tim). Padahal begitu banyak korban yang jatuh akibat kegagalan operasi pengaman pasca jajak pendapat di Tim-Tim. Apa kendalanya?

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejahatan HAM Tim-Tim, Wiranto Lolos dari Jerat Hukum?
Hukumonline

"Wiranto sebagai Panglima TNI harus bertanggung jawab atas kegagalannya menjamin keamanan dari pelaksanaan pengumuman dua opsi hasil jajak pendapat, yang akhirnya dimenangkan pro kemerdekaan," demikian direkomendasikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik kasus Kejahatan HAM Tim-Tim.

Namun sayangnya, Kejagung sampai sekarang belum juga memperlihatkan keseriusan untuk menyidik lebih jauh mengenai pertanggungjawaban Wirato saat terjadinya kasus kejahatan HAM. Kejagung hanya memeriksa orang-orang yang berada di level pelaksana kebijakan.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munir menilai, apa yang dilakukan Kejagung sepertinya akan membiarkan kasus ini begitu saja. Sebab kalau di pengadilan, kasusnya nanti akan dianggap selesai. "Sehingga sikap Kejagung dalam penyidikan Wiranto menjadi politik," cetus Munir.

Belum lagi sampai saat ini, Kejagung mengalami kesulitan menelusuri tali atau hubungan komando antara panglima dengan prajurit di lapangan. Padahal proses kejahatan HAM, khususnya di Tim-Tim, dilakukan secara sistematik, meluas, dan terencana. Karena itu, panglima tertinggi pasti mengetahuinya.

Seharusnya, menurut Munir, peletakan tanggung jawab di tingkat pelaksana sampai pembuat kebijakan tugas harus sudah diselesaikan Kejagung sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan. Jika cara Kejaksaan melakukan penyidikan seperti itu, maka tanggung jawab di level panglima tidak akan pernah terungkap. Pasalnya, panglimanya juga bukan tersangka.

Jadi wajar saja, menurut Munir, banyak pihak yang mengkhawatirkan kalau pengadilan HAM segera digelar akan menjadi pengadilan terburuk dalam sejarah peradilan kita. Karena, orang-orang yang paling bertanggungjawab terjadinya kejahatan HAM tersebut malah tidak diadili.

Bentuk kejahatan HAM di Tim-Tim

Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, bentuk-bentuk perbuatan (types of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pasca jajak pendapat, tampak sekali dilakukan dilakukan secara sistematik, meluas, dan terencana yang meliputi: pembunuhan massal, penyiksaan, dan penganiayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: