ICW Menolak Prijadi sebagai Menkeu
Berita

ICW Menolak Prijadi sebagai Menkeu

Jakarta, hukumonline. Gelombang penolakan pengangkatan Prijadi Praptosuhardjo sebagai Menkeu terus berlangsung. Melalui surat tertanggal 24 Agustus 2000, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kepada Presiden Abdurrahman Wahid bahwa mantan Direktur Korporasi BRI itu terlibat KKN. Karena itu, pengangkatan Prijadi harus dibatalkan.

Oleh:
Rfl
Bacaan 2 Menit
ICW Menolak Prijadi sebagai Menkeu
Hukumonline

Malang benar nasib Prijadi Praptosuhardjo, Menteri Keuangan RI yang baru. Sejak diumumkan pengangkatannya sebagai Menkeu, protes tak pernah berhenti. Tak sedikit yang menganggapnya tidak pantas menggantikan Bambang Sudibyo, Menkeu yang lama. Pasalnya, dua kali Prijadi tak lulus fit and proper test untuk jabatan Direkut Bank Rakyat Indonesia (BRI). Logikanya, untuk jabatan Direktur BRI saja tak lolos, apalagi untuk jabatan Menkeu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki alasan lain untuk menolaknya. Sahabat Gus Dur ini ditengarai telah melakukan KKN saat menjabat sebagai Direktur Bidang Korporasi di BRI. KKN yang dimaksud ICW adalah pemberian kredit kepada PT Griya Tangerang Estetika (GTE) milik taipan The Nin King dan PT Griya Mulia Indah (GMI) milik Joko S. Tjandra.

Dalam pengucuran kedua kredit itu, ICW mencium adanya tindakan kolusi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran wewenang yang dilakukan baik pejabat BRI maupun pemilik GTE dan GMI. Salah satu pejabat BRI yang diduga terlibat adalah Prijadi, yang menjabat sebagai Direktur Korporasi ketika kredit diberikan.  

Dalam kasus GTE, melalui disposisi tanggal 11 September 1996, Prijadi telah mengusulkan rencana pemberian kredit kepada Direktur Utama BRI (waktu itu) Djokosantoso Moeljono. Menurut Prijadi, penilaiannya didasarkan pada reputasi The Nin King yang tak diragukan lagi.

Padahal, seperti dicatat ICW, direksi BRI telah mengetahui bahwa beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup Argo Manunggal (perusahaan induk milik The Nin King) telah menerima kredit sebesar Rp 274 miliar dan kesemuanya bermasalah.

Sebagai realisasi persetujuan kredit kepada GTE, melalui nota dinas Putusan Direktur Bidang Korporasi tertanggal 11 Desember 1996, Prijadi menyatakan, sementara persyaratan belum dapat dipenuhi seluruhnya, kepada GTE dapat di-draw down sebesar Rp 200 miliar.

Dalam penilaian ICW, tindakan itu telah mengabaikan prinsip prudential banking (prinsip kehatian-hatian dan keseksamaan) dalam pemberian kredit. Dan itu melanggar ketentuan UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan.

Tags: