Pelaku Industri Internet Menilai Pemerintah Tidak Konsisten
Berita

Pelaku Industri Internet Menilai Pemerintah Tidak Konsisten

Jakarta, hukumonline. Kalangan pelaku industri internet menilai pemerintah tidak konsisten dan bingung dalam merespons perkembangan industri internet dan Teknologi Informasi (TI). Mereka meminta kepada Pemerintah untuk menunda regulasi pemerintah dalam bidang internet secara khusus, seperti undang-undang cyberlaw.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Pelaku Industri Internet Menilai Pemerintah Tidak Konsisten
Hukumonline

Permintaan ini dilontarkan pada suatu pertemuan e-commerce antara kalangan pelaku usaha industri internet dengan pemerintah. Para pelaku, termasuk investor, memberikan masukan kepada pemerintah berkaitan dengan berbagai regulasi di bidang internet.

Kalangan pelaku usaha melihat bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini, seperti perundang-undangan bidang perdagangan, kontrak, perlindungan konsumen telah mencakup juga bidang industri internet. Namun, mereka menilai berbagai peundang-undangan ini masih memerlukan berbagai penyempurnaan.

Menurut kalangan industri internet, Indonesia belum membutuhkan perundang-undangan khusus bidang cyberlaw termasuk e-commerce. Akan tetapi yang penting menurut kalangan bisnis internet, adalah kebijakan pemerintah agar industri internet ini dapat berkembang baik, kompetitif, efisien, dan bisa bersaing di pasaran global.

Tidak konsisten

Adi Wijonarko, Direktur Keuangan Indo.Com, menyatakan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang ada. Ia mencontohkan masalah Keppres Nomor 96/2000 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang umurnya hanya beberapa minggu dan telah direvisi dengan Keppres Nomor 118/2000.

Menurut Adi, tidak ada kebijakan pemerintah yang jelas dalam bidang teknologi informasi ini. Ia melihat, keadaan Indonesia tidaklah unik dibandingkan dengan negara lain dalam hal menyikapi masalah perkembangan bisnis internet.

Amerika Serikat sebagai negara yang paling berhasil dalam industri Teknologi Informasi (TI), Pemerintahnya tidak meregulasi secara terburu-buru bisnis internet. Langkah ini dilakukan agar tidak mengambil kebijakan yang salah, sehingga justru menghambat industri internet.

Adi menambahkan, saat masyarakat industri internet meminta hal yang baru, pemerintah AS membuat pengaturan dan regulasi sesuai dengan yang dibutuhkan.  Harusnya bisnis internet merupakan bisnis yang self regulated,   kata Adi. Untuk Indonesia, menurutnya, sebaiknya jangan sampai bisnis yang masih infant ini dibunuh  dengan aturan-aturan yang dibuat pemerintah secara khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: