Intervensi Pengadilan, Ombudsman Menuai Gugatan
Berita

Intervensi Pengadilan, Ombudsman Menuai Gugatan

Untuk pertama kalinya Komisi Ombudsman Nasional menuai gugatan. Gugatan diajukan Heroe Tjahyono, alias Oe Hong Tjoe, dan Lanni Wijaya Oeiy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (25/8).

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
Intervensi Pengadilan, Ombudsman Menuai Gugatan
Hukumonline

Surat gugatan didaftarkan dengan No. 349/pdt.g/2000/PN Jaksel, yang diterima langsung oleh Suratno, Kepala Keperdataan dan Panitera Muda Perdata. Gugatan diajukan karena Komisi Ombudsman telah mengeluarkan surat penangguhan eksekusi kepada Ketua PN Jakarta Barat. Surat berisi penangguhan keputusan MA tanggal 28 April 2000 No. 0045/KON-LAPOR /4/2000 tentang eksekusi pengosongan tanah berikut bangunannya di jalan KS Tubun 160 Jakarta Barat.

Surat penangguhan tersebut dikirim melalui faksimile pada Jumat malam, dan diterima PN Jakarta Barat pada hari Senin, 1 Mei 2000 pukul 08.00 pada hari dilaksanakannya eksekusi. Akibatnya,  eksekusi tertunda. Padahal, perkarannya telah diuputus MA dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu,  Chris Butar-Butar atas nama kliennya (Lanni Wijaya Oey) mengajukan gugatan kepada Komisi Ombudsman.

Kepada pers Chris mengatakan, Komisi Ombudsman telah melakukan intervensi gaya baru terhadap badan peradilan. Perbuatan tersebut, menurutnya, adalah  perbuatan melawan hukum. Sebab, surat penangguhan diterbitkan tidak didasarkan data yang akurat dan tanpa konfirmasi dengan kliennya. Tentu saja kliennya merasa dirugikan.

 Surat itu juga merupakan bentuk pemerkosaan hukum atas hak-hak klien kami. Itulah sebabnya, kita menggugat surat komisi tersebut, ujar Chris.

Dua versi

Surat dari Ombudsman dibuat dalam 2 (dua) versi. Surat pertama, dikirim melalui faksimile yang diterima oleh PN Jakarta Barat pada hari H dilakukannya eksekusi pada pukul 06.00 dan diterima pukul 08.00 pada 1 Mei 2000.  Surat kedua, dikirimkan langsung ke PN Jakarta Barat dengan tanda terima pada 2 Mei 2000.

Menurut Chris, kedua surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional Prof. Sunaryati Hartono itu berbeda baik isi maupun kalimatnya. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp140 juta, ditambah Rp10 juta tiap bulan, terhitung saat gugatan  didaftarkan. Selain itu, ada tuntutan kerugian immaterial Rp 500 juta.

 Ini merupakan gugatan pertama terhadap komisi Ombudsman , komentar  Chris. Ditambahkannya, komisi seperti Ombudsman lebih baik dibubarkan karena terlalu banyak intervensi terhadap badan peradilan.  Kan putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi tetap diintervensi hingga tidak ada kepastian hukum.

Secara garis besar, surat Ombudsman berisi keluhan-keluhan secara sepihak dari Ny. Paula Pribadi alias  Tio Pio Nio, bahwa dirinya mempunyai hak terhadap objek perkara tanah. Sebab, dialah satu-satunya ahli waris dari Oe Lian Nio, pemilik tanah yang meninggal tahun 1991. Klaim itu dikuatkan surat wasiat yang dikeluarkan Direktorat Hukum dan Perundang-undangan Seksi Pusat Pendaftaran Waris Departemen Kehakiman pada 4 Juni 91 dan 25 Maret 1992.

 

 

Tags: