Para Penyuap Hakim Agung Bisa Dihukum
Berita

Para Penyuap Hakim Agung Bisa Dihukum

Jakarta, hukumonline. Tiga hakim agung yang menjadi tersangka dalam kasus suap merasa diperlakukan tidak adil. Yahya Harahap, mantan hakim agung yang merupakan salah satu tersangka, pernah mengungkapkan mengapa penyuap juga tidak diusut oleh Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK). Padahal penyuap pun mestinya ikut dihukum.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Para Penyuap Hakim Agung Bisa Dihukum
Hukumonline

Para penyuap hakim agung yang tidak dikenai hukuman dan malah dilindungi sebagai saksi akibat digunakannya azas oportunitas oleh Jaksa Agung dan mengenyampingkan tindak penyuapan yang mereka lakukan dianggap sebagai tindakan yang tidak benar.  Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari pendapat tiga ahli hukum pidana yang dihubungi oleh hukumonline.

Prof. Muladi, SH, mantan Menteri Kehakiman yang juga merupakan guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro  menyatakan bahwa orang yang melakukan penyuapan, bukan termasuk pelapor yang dapat dilindungi. Calon hakim agung ini menambahkan, hal ini sesuai dengan Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyuap dan yang disuap sama-sama melakukan kejahatan.

"Menurut saya pelaku penyuapan tidak pantas dilindungi karena dia men-stimulate terjadinya kejahatan. Orang yang didakwa melakukan penyuapan bukan pelapor yang dilindungi, dia adalah peserta dalam kejahatan itu" kata Muladi.

Muladi menjelaskan, yang seharusnya dilindungi adalah pelapor yang terlepas dari kasus, misalnya saksi yang mengetahui suatu kejahatan dia harus dilindungi. Akan tetapi kalau dia tersangkut, tidak pantas dilindungi. Ada juga pelaku sekaligus korban. Mereka adalah pelaku penyuapan yang menyuap akibat diperas atau berada dalam tekanan.

Apakah itu berarti langkah pengeyampingan yang dilakukan oleh Jaksa Agung  tidak tepat? Muladi menyatakan bahwa hal tersebut perlu didiskusikan kembali. "Karena dengan begini, apakah berarti orang boleh menyuap dan kalau gagal melaporkan hakim?" , ujar Muladi.

Namun Muladi juga melihat bahwa langkah TGPK ini bagaimanapun juga mengandung detterence effect (efek penolakan). Pasalnya,  hakim jadi menyadari bahwa ia tidak bisa main-main. Ia juga mengingatkan perlunya kita mempunyai Undang-undang perlindungan saksi.

Sama-sama dihukum

Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, juga menyatakan hal yang senada dengan Muladi. Ia menyatakan,  penyuap tidak bisa bebas begitu saja. Seharusnya penyuap dan yang disuap, sama-sama dikenai hukuman. "Kalau tidak ada hukuman, nanti semua orang akan menyuap" , kata Harkristuti.

Tags: