Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris
Terbaru

Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris

Pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Bahkan, draf rancangan revisi UU PT pun telah dibuat oleh tim perumus. Tidak kurang dari nama-nama praktisi hukum kondang seperti Kartini Muljadi dan Fred Tumbuan turut bergabung dalam tim perumus.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris
Hukumonline

Rancangan revisi UU PT tersebut secara umum memang mengatur secara lebih jelas dan terperinci hal-hal yang diatur dalam UU PT. Namun, apakah memang revisi terhadap UU PT tersebut merupakan sesuatu yang urgent untuk harus segera dilakukan.

Munir Fuady, praktisi hukum yang telah berkiprah cukup lama di dunia hukum bisnis menyatakan bahwa revisi terhadap UU PT bukanlah suatu hal yang urgent untuk dilakukan sekarang. Karena ada atau tidak revisi terhadap UU PT, tidak akan membawa banyak perubahan dalam praktek hukum bisnis.

Hal tersebut lebih disebabkan karena Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta ini menilai, dalam draf rancangan revisi UU PT tersebut, tidak terdapat hal-hal yang berubah secara prinsip. Bahkan menurut pria yang produktif menulis buku-buku tentang hukum bisnis ini, draf rancangan revisi UU PT hanya membakukan praktek-praktek yang selama ini telah berjalan ke dalam bentuk tertulis, yaitu sebuah UU.

Menurut lawyer yang memulai karirnya di kantor hukum Gani Djemat and Partners dan Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo ini, masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh tim perumus sebelum RUU PT disampaikan ke DPR pada awal Januari 2002 mendatang. Utamanya, terkait dengan belum diakomodasinya pasal-pasal mengenai optimalisasi daerah dalam proses pendirian perseroan terbatas.

Bagaimana komentar Munir lebih jauh tentang draf rancangan revisi UU PT? Berikut petikan wawancara dengan hukumonline dengan Munir di ruang kerjanya:

Bagaimana Anda melihat urgensi disusunnya RUU tentang Perseroan Terbatas?

Saya sendiri tidak tahu persis apa latar belakang dari mereka (tim perumus-red) ini yang mengubah UU PT. Memang selama ini, UU PT itu kita terapkan, ada masalah di sana-sini ya, tapi bukan masalah yang begitu prinsipil.

Kami nggak pernah dengar ada masalah yang begitu prinsipil dalam masalah UUPT, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Umumnya, apapun bisa dilakukan. Kita bisa buat merger, akuisisi, segala macam, bisa kita lakukan selama ini. Itu semuanya di bawah UU PT.

Halaman Selanjutnya:
Tags: