Menghindari Delik Pers, Perlu Perjanjian Agen dan Penerbit
Berita

Menghindari Delik Pers, Perlu Perjanjian Agen dan Penerbit

Jakarta, hukumonline.Para agen media cetak hendaknya terlebih dulu membuat perjanjian dengan penerbit. Hal itu dimaksudkan untuk menghindarkan agen dari keharusan bertanggung jawab terhadap isi media yang mereka distribusikan.

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
Menghindari Delik Pers, Perlu Perjanjian Agen dan Penerbit
Hukumonline

Calon hakim agung Benyamin Mangkoedilaga menyatakan hal itu pada seminar Perlindungan Hukum terhadap Agen Media Cetak di Jakarta, Sabtu (26/8). Seminar juga menghadirkan pembicara Loebby Loqman (pakar hukum pidana UI) dan Koesparmono Irsan (anggota Komnas HAM).

Peringatan Benyamin itu tidak main-main. Sebab, di Bandar Lampung dan Semarang, beberapa agen media cetak ditangkap dan diadili karena mengedarkan majalah porno. Padahal, majalah itu memiliki SIUPP dan belum dilarang beredar di Indonesia.

Penangkapan itu terungkap dalam keterangan pers Komnas HAM 1 November tahun lalu berdasarkan laporan dari Koperasi Agen Media Cetak Indonesia (Kopamci). Hal itu telah membuat prihatin Kopamci. Mereka lantas mempertanyakan sejauh mana perlindungan hukum bagi agen, subagen, dan pengecer media cetak. Sebab, mereka bertugas hanya mendistribusikan dan menjual majalah atau koran yang izinnya masih legal.

Kejahatan di Dunia Pers

Menurut Benyamin, kejahatan dalam dunia pers diatur dalam KUH Pidana Pasal 113, 114, 144, 156, 202, 207, dan Pasal 310. Berkaitan dengan kejadian agen di Bandar Lampung dan Semarang, Benyamin menyatakan bahwa hal itu tergantung dari kasus yang dialami. Karena itu, penyelesaiannya pun harus kasus per kasus.

KUHP, menurut Benyamin, mengkategorikan tindak pidana menjadi: Pertama, pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; Kedua, orang yang memberi upah, perjanjian atau pun menggunakan paksaan, ancaman, tipu daya, atau karena memberi kesempatan hingga terjadi tindak pidana.,

"Jadi yang dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana menurut KUHP adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana, mereka yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, mereka yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dan mereka yang sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana," jelas Benyamin.

Bila hal itu dikembalikan kepada agen, menurut Benyamin, kecil kemungkinannya mereka bisa dianggap melakukan tindak pidana. Sebab, seperti diketahui, seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana bila memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal pelanggaran tindak pidana.

Tags: