Dana Yayasan Mengalir ke Perusahaan Cendana
Fokus

Dana Yayasan Mengalir ke Perusahaan Cendana

Mantan Presiden Soeharto menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua yayasan yang dipimpinnya. Berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perkara Soeharto nanti, bekas orang nomor satu di Indonesia ini telah menyalahgunakan kekuasaannya melalui yayasan hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 triliun.

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit
Dana Yayasan Mengalir ke Perusahaan Cendana
Hukumonline

Banyak orang yang kecewa, Soeharto hanya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua yayasan. Banyak pula orang yang skeptis, Soeharto dapat dijerat dengan hukum. Alasannya kalau hanya sebagai ketua yayasan, bagaimana mengusut korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Soeharto.

Namun sebenarnya jika diusut lebih lanjut, yayasan-yayasan itu ternyata menjadi tambang uang bagi bisnis keluarga Cendana. Dana dari yayasan itu mengucur deras ke perusahaan-perusahaan keluarga Soeharto, yang melibatkan putra-putri Soeharto dan orang kepercayaannya Mohammad "Bob" Hasan.

Bagaimana modus operandinya? Pengurus teras yayasan Soeharto adalah orang-orang kepercayaan Soeharto, termasuk anak-anaknya. Maka, tidak aneh kalau kemudian dana yayasan itu mengalir ke perusahaan-perusahaan milik mereka. Atas nama yayasan, keluarga Cendana menggerogoti dana yayasan untuk kepentingan bisnisnya.

Enam yayasan

Dana yayasan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan milik Keluarga Cendana jumlahnya mencapai Rp5,839 triliun. Dana ke perusahaan Cendana, berasal dari Yayasan Supersemar (Rp191,830 miliar plus AS$419,637 juta), Yayasan Dakab (Rp532,542 miliar), Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Rp442,817 miliar), Yayasan Dharmais (Rp221,804 miliar), Yayasan Dana Trikora (Rp7,056 miliar), dan Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila (Rp1,973 miliar).

Tindakan Soeharto yang merugikan negara jelas melawan hukum. Penyimpangan dana yayasan ini terdapat dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada saat sidang kasus Soeharto. Dalam surat dakwaan itulah dibeberkan penyelewengan dana yayasan yang dipimpin oleh Soeharto.

Dalam surat bernomor Reg.PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000 yang ditandangani pada 8 Agustus 2000,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchtar Arifin menyatakan bahwa terdakwa selaku ketua yayasan telah menggunakan sejumlah dana yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan lain-lain.

Dalam syarat dakwaan itu, JPU menilai penggunaan dana tersebut bertentangan dengan tujuan sosial yayasan, atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang bertentangan dengan kepatutan atau kelayakan dengan jalan memerintahkan Bendahara membuat sejumlah Surat Perintah Mengeluarklan Uang (SPMU) yang ditandatangani oleh terdakwa untuk kemudian diberikan kepada sejumlah perusahaan/badan usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags: