Menuju Pasar Modal Yang Ber-good Corporate Governance
Fokus

Menuju Pasar Modal Yang Ber-good Corporate Governance

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan good corporate governance telah cukup lama dikenal dan menjadi perbincangan orang, khususnya di kalangan pelaku usaha di pasar modal. Sayangnya dalam prakteknya, perangkat yang menunjang terciptanya good corporate governance belum dlaksanakan sepenuh hati oleh para pelaku usaha dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Menuju Pasar Modal Yang Ber-<I>good Corporate Governance</I>
Hukumonline

Sebelum masuk pada inti good corporate governance, tentunya kita perlu memahami dulu apa yang dimaksud dengan corporate governance.  Praktisi hukum, Todung Mulya Lubis dalam sebuah tulisannya pernah menuliskan bahwa governance itu mencakup mekanisme kompleks yang menyangkut proses, hubungan dan kelembagaan, dimana warga, kelompok, dan anggota masyarakat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan, menengahi perbedaan-perbedaan, dan menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Corporate governance atau sistem tata kelola perusahaan dapat dikatakan sebagai suatu mekanisme dalam perusahaan yang menyangkut proses, hubungan kelembagaan, di mana seluruh pihak yang terkait dapat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan, menengahi perbedaan-perbedaan, serta menjalankan tugas dan kewajiban mereka di dalam sebuah perusahaan (corporate).

Pelaksanaan corporate governance dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang bergantung pada modal ekuiti serta modal pinjaman untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan mereka. Untuk kepentingan itulah, perusahaan tentunya perlu meyakinkan pihak penyandang dana bahwa dana-dana tersebut digunakan secara tepat dan efisien. Selain itu, memastikan bahwa manajemen telah bertindak sebaik mungkin. Kepastian seperti itulah yang diberikan oleh corporate governance.

Prinsip good corporate governance

Pada kenyataannya, banyak terdapat rumusan definisi dan tujuan dari good corporate governance, sebuah konsep yang mencuat di Amerika Serikat pada 1980-an. Namun demikian, tentunya ada prinsip dasar yang berlaku universal, seperti misalnya prinsip-prinsip pelaksanaan good corporate governance yang dirumuskan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Prinsip-prinsip tersebut mencakup hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.

Prinsip lainnya adalah adanya perlakuan yang sama dari pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak  sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading). Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum.

Selain itu, terdapat pula prinsip transparansi atas semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders) yang mengandung pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya. Selain itu, adanya tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pengawasan manajemen, serta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pemegang saham.

Halaman Selanjutnya:
Tags: