Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin
Berita

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin

Jakarta, hukumonline. Upaya Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia nonaktif, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Marzuki Darusman kandas di tengah jalan. Permohonan praperadilan Syahril ditolak pengadilan. Namun kuasa hukum Syahril menilai, pertimbangan putusan pengadilan aneh.

Oleh:
Ari/Bam
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin
Hukumonline

Sidang praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Syahril Sabirin terhadap termohon Jaksa Agung Marzuki Darusman pada Senin (28/8) digelar kembali.  Permohonan praperadilan tersebut diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penggunaan Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) oleh pemohon. Di dalam pertimbangannya, hakim yang memeriksa permohonan ini, Rusman Dani, SH, menyebutkan bahwa Pasal 168, khususnya huruf c KUHAP, tidak dapat diinterpretasikan sebagai azas bahwa saksi tidak dapat menjadi terdakwa .

Pasal 168 huruf c KUHAP mengatur bahwa suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Hakim, di dalam pertimbangannya, menyatakan pula bahwa Pasal 168 huruf c yang didalilkan oleh pemohon sebagai asas adalah didasarkan atas yurisprudensi MA pada kasus Marsinah. Hakim pun menyebutkan beberapa perkara yang serupa tetapi tidak menjadikan kasus Marsinah sebagai acuan.

Untuk memperkuat putusannya, hakim juga mengajukan dalil bahwa seorang terdakwa dapat menjadi saksi di bawah sumpah untuk perkara yang lain. Dalil tersebut didasarkan atas ketentuan Pasal 142 KUHAP.

Penahanan sah

Selain menolak interpretasi Pasal 168 huruf c sebagai asas, hakim juga menyatakan permohonan pemohon agar penahanan oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik dinyatakan tidak sah, tidak terbukti.

Menurut pertimbangan pengadilan, hal mengenai penahanan diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 31 KUHAP. Oleh karena itu, prosedur penahanan harus mengacu pada pasal-pasal tersebut. Untuk pemeriksaan di setiap tingkat, pejabat di tingkat yang bersangkutan berwenang melakukan penahanan. Tentunya harus diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang sah.

Tags: