Joko S. Tjandra Diputus Lepas
Berita

Joko S. Tjandra Diputus Lepas

Jakarta, hukumonline. Joko S. Tjandra, tersangka dalam kasus Bank Bali, kini bisa tersenyum lebar. Majelis hakim memutuskan, bos Grup Mulia ini lepas, meskipun perbuatan Joko terbukti secara hukum.

Oleh:
Tri/Zae
Bacaan 2 Menit
Joko S. Tjandra Diputus Lepas
Hukumonline

Tampaknya, dugaan banyak pengamat bahwa Joko akan bebas kini terbukti. Saat itu, Joko diancam dengan pasal mengenai korupsi dengan ancaman hukuman 1,5 tahun. Ternyata majelis hakim tidak melihat perbuatan tersangka merupakan tindak pidana, tetapi merupakan tindak perdata.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa sebenarnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perbuatan Joko S. Tjandra terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana. Akibatnya, Joko Tjandra lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan majelis hakim yang terdiri dari 7 butir. Pertama, perbuatan Joko S. Tjandra, sebagaimana didakwakan oleh JPU terbukti, tapi tidak merupakan suatu perbuatan pidana. Kedua, menyatakan terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya.

Keempat, membebankan biaya perkara pada negara. Kelima, memerintahkan barang bukti yang berupa dana dalam rekening escrow account PT Era Giat Prima (EGP) di Bank Bali sejumlah Rp546 miliar lebih, dikembalikan kepada EGP.

 Keenam, barang bukti berupa dana atas nama terdakwa di rekening Bank BNI 46 cabang HR. Rasuna Said sebesar Rp28 juta lebih dikembalikan kepada terdakwa. Ketujuh, menyatakan barang bukti lain, sebagaimana terdaftar dalam barang bukti, dapat diajukan dalam perkara lain.

Melenceng jauh

Putusan hakim ternyata melenceng jauh dari harapan JPU Antasari Azhar, SH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa pengalihan dana dari Bank Bali kepada PT EGP didasarkan atas perjanjian cessie, di mana  Bank Bali selaku cedden dan PT EGP selaku censonaris.  Bank Bali melakukan kewajibannya membayarkan uang sebesar Rp504 milyar dari talangan pemerintah, yang membayarkan klaim Bank Bali dari Bank BDNI yang masuk program penjaminan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik formil maupun materil. Selain itu, pembayaran dana sebesar Rp902 miliar kepada Bank Bali didasarkan karena BDNI merupakan bank BTO dan BBKO yang dikuasai dan telah dikompensasikan sebesar Rp 28,5 triliun, sehingga secara materil negara tidak dirugikan.

Tags: