Para Kreditur DJI Berdebar Hadapi Gugatan DJI
Fokus

Para Kreditur DJI Berdebar Hadapi Gugatan DJI

Para kreditur Danareksa Jakarta International (DJI) agaknya tengah dag-dig-dug menghadapi gugatan hukum DJI, debiturnya. Pasalnya, DJI –pengelola gedung Bursa Efek Jakarta-selaku penggugat sudah mendapatkan "angin" dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah permohonan putusan provisinya dikabulkan majelis hakim.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Para Kreditur DJI Berdebar Hadapi Gugatan DJI
Hukumonline

Dalam penetapannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Abdul Majid menyatakan status quo seluruh objek sengketa antara DJI dengan para krediturnya dan menetapkan sanksi Rp100 juta per bulan bagi para pelanggar putusan provisi. Pasalnya, para kreditur terbukti berniat buruk mengalihkan objek sengketa (15/1).

Menanggapi penetapan provisi PN Jakarta Selatan, Hafzan Taher selaku advisor konsorsium kreditur DJI dari Soemadipradja & Taher Law Firm mengaku kecewa. Pasalnya, para kreditur DJI tidak lagi bisa melaksanakan haknya terhadap kewajiban DJI membayar hutang. "Ini tentu saja merugikan para kreditur, yang kebanyakan treasury asing," kata Hafzan kepada hukumonline.

Belum lagi yang sangat mengkhawatirkan para kreditur, DJI menggugat keberadaan perjanjian Transferable Loan Facility Agreement (perjanjian kredit yang dapat dialihkan) agar dibatalkan. "Ini kan namanya ngemplang para kreditur. Sudah lalai bayar cicilan hutang dan bunga malah minta perjanjian hutang dibatalkan," tegas Hafzan.

Ini tentu akan berefek besar dan merepotkan pemerintah Indonesia. Karena para kreditur, melalui duta besarnya di Jakarta, pasti menanyakan masalah ini kepada pemerintah Indonesia yang saat ini sedang bergulat keluar dari krisis ekonomi. "Jelas, persoalan ini akan memperparah keadaan," cetus Hafzan.

Seharusnya sebagai profesional, menurut Hafzan, DJI dan kuasa hukumnya (Hotman Paris Hutapea) punya visi ke depan. Alasannya, antara para kreditur dan DJI sebenarnya mengadakan pertemuan di Singapura untuk cooling down. Bahkan, para kreditur belum mau menunjuk lawyer untuk menghadapi masalah ini.

"Sementara kami cooling down, eh Hotman malah 'ngurus-ngurus' ke pengadilan dan baru saja keluar dari ruang Ketua PN Jakarta Selatan ketika persidangan pertama akan dimulai," kata Hafzan. Padahal sebelumnya, menurut Hafzan, Hotman mengaku tidak akan ada putusan provisi dan malah tidak akan hadir pada persidangan pertama (15/1).

Gugatan PMH DJI kepada para kreditur

Sebenarnya, gugatan DJI terhadap para krediturnya "meletus" karena DJI menuding para kreditur sudah sewenang-wenang menguasai dan menggunakan rekening-rekening DJI. "Padahal kan rekening itu hanya jaminan. Bukan alat pembayaran," jelas Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum DJI seusai persidangan.

Tags: