Obral Fatwa Dapat Turunkan Wibawa MA
Fokus

Obral Fatwa Dapat Turunkan Wibawa MA

Belakangan ini, MA mengeluarkan beberapa fatwa yang bukan ditujukan pada lembaga tinggi negara. Fatwa bisa dianggap angin lalu jika tidak sesuai dengan keinginan lembaga tinggi negara itu. Namun, seringnya MA mengeluarkan fatwa kepada semua pihak mengesankan obral fatwa dan menurunkan kewibawaan MA.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Obral Fatwa Dapat Turunkan Wibawa MA
Hukumonline

Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan "fatwa" Mahkamah Agung (MA)? Apakah MA dapat memberikan fatwa pada setiap pihak yang memintanya? Bagaimana pula dengan kewibawaan fatwa dari suatu lembaga tertinggi di bidang hukum?

Abdul Gafur, anggota MPR dan Ketua DPP Golkar, akan diperiksa oleh Mabes Polri sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Gafur dan Yamin Tawari, wakil Gafur, diduga melakukan money politic dalam pemilihan Gubernur Maluku Utara pada 5 Juli 2001 di DPRD I Maluku Utara.

Saat itu, Gafur dan Yamin terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Namun, berita acara hasil pemilihan  tidak ditandatangani pimpinan DPRD. Karena itu, Depdagri tidak bisa mengambil keputusan untuk memproses lebih lanjut. Rapat DPRD pada 11 Juli 2001 menyepakati menyerahkan masalah ini pada Mendagri dan presiden.

Sampai saat ini, pemerintah belum melantik paket gubernur dan wakil gubernur tersebut.  Anehnya di tengah permasalahan ini, tiba-tiba pada 2 November 2001 muncul fatwa MA yang menyatakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara dengan calon terpilih Abdul Gafur/Yamin Tawari pada 5 Juli 2001 sah dan sudah sesuai mekanisme resmi.

Masih segar juga dalam ingatan kita ketika beberapa waktu yang lalu MA memberi fatwa kepada Fadel Muhammad. Fadel yang pada saat itu dinyatakan pailit, mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo. DPRD Gorontalo pun meminta fatwa menanyakan kepada MA apakah seseorang yang pailit bisa menjadi gubernur.

Pertanyaan ini dijawab MA dengan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tidak ada aturan melarang seseorang yang pailit menjadi gubernur. "Hanya seseorang yang kena pidana dan yang hak pilihnya sedang dicabut tidak boleh menjadi gubernur," ujar Taufiq, Wakil Ketua MA yang menandatangani fatwa itu atas nama ketua MA.

Menurut Taufiq, tidak ada permasalahan seandainya nanti Fadel menandatangani suatu dokumen yang berkaitan dengan tugasnya sebagai gubernur dengan statusnya yang pailit. Taufiq menambahkan bahwa penandatanganan dokumen tersebut tidak perlu minta persetujuan kuratornya karena peranan kurator hanya yang berkaitan dengan perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: