15 Vonis Mati dalam 2 Tahun
PN Tangerang, "Kuburan"
Fokus

15 Vonis Mati dalam 2 Tahun
PN Tangerang, "Kuburan"

Dalam kurun waktu 2000 sampai dengan 2001, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memvonis mati sebanyak 15 orang terdakwa. Anehnya, para pelaku tindak pidana narkotika sepertinya tidak jera dengan nasib yang menimpa rekan-rekan mereka. Buktinya, selama 2001 perkara tindak pidana narkotika malah meningkat hingga 70% dibandingkan dengan tahun 2000. Hukuman mati belum cukup?

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>15 Vonis Mati dalam 2 Tahun</B></FONT><BR>PN Tangerang,
Hukumonline

Pada akhir 2001 atau tepatnya pada 27 Desember 2001, perhatian sebagian besar masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri dan tahun baru sempat teralihkan pada sebuah berita mengenai dijatuhkannya hukuman mati terhadap seorang penyelundup heroin di PN Tangerang.

Yang membuat heboh, dalam kasus tersebut terdakwanya kebetulan seorang wanita muda berkulit putih. Maka tak ayal lagi, nuansa dramatis mulai tercipta dalam pemberitaan di pelbagai media massa. Klimaks dari proses tersebut menjadi semakin dramatis ketika sang terdakwa, Edith Yunita Sianturi, menjerit-jerit histeris begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman mati atasnya.

Sebagian masyarakat mungkin terkejut atas putusan majelis hakim, saat itu dipimpin oleh Maha Nikmah, yang memvonis hukuman mati terhadap pelaku penyelundupan 1.000 gram heroin tersebut.

Namun, sebagian yang lainnya boleh jadi tidak terlalu terperangah membaca atau mendengar betapa "sangarnya" sikap PN Tangerang terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Tanpa memandang apakah mereka warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Memang, pada 2001 Edith Yunita Sianturi bukanlah satu-satunya terdakwa kasus tindak penyelundupan narkotika yang divonis mati oleh majelis hakim di PN Tangerang.

Persis satu bulan sebelumnya atau pada 28 November 2001, PN Tangerang juga telah menjatuhkan pidana mati terhadap seorang berkebangsaan Nigeria bernama Muhamad Abdul Hafez yang terbukti dalam persidangan  membawa 994,65 gr heroin ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Mereka yang tidak setuju dengan adanya hukuman mati mungkin mempertanyakan vonis yang dijatuhkan para hakim yang begitu mudah mengirim para penyelundup ke kematian. Sehingga seolah-olah, nyawa penyelundup narkotika itu sudah tidak berharga lagi. Apakah tidak ada toleransi?

Tags: