Perubahan atas UU Hak Cipta Masih Harus Tunggu Waktu
Berita

Perubahan atas UU Hak Cipta Masih Harus Tunggu Waktu

Sudah lebih dari dua tahun sejak diusulkan untuk diubah, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hak Cipta sampai saat ini belum juga dirampungkan. Padahal, dua undang-undang tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) lainnya sudah selesai pada pertengahan 2001 lalu. RUU Hak Cipta masih harus menunggu waktu.

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Perubahan atas UU Hak Cipta Masih Harus Tunggu Waktu
Hukumonline

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta yang ada, saat ini dirasakan sudah tidak memadai lagi. Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan bidang perdagangan, industri, dan investasi yang sangat pesat, perubahan UU No. 12 Tahun 1997 ini juga diperlukan guna menyesuaikan peraturan nasional dengan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Indonesia.

Perjanjian internasional dimaksud adalah Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Perjanjian ini mempengaruhi pandangan terhadap HaKI (termasuk Hak Cipta) yang kini sudah menjadi salah satu alat perdagangan internasional. Karena itu, perubahan terhadap UU Hak Cipta menjadi penting.

Selain itu, Indonesia juga telah ikut dalam Konvensi Bern (Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) dan WIPO Copyright Treaty. Oleh karenanya, Indonesia berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang nasional di bidang hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta terhadap persetujuan internasional tersebut.

Masih mandek

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, pemerintah melalui Departemen Kehakiman dan HAM akhirnya berinisiatif mengusulkan perubahan terhadap UU tentang Hak Cipta. Usul tersebut disampaikan melalui amanat presiden  No. R.44/PU/XII/ 99 tertanggal 13 Desember 1999 pada pleno DPR 17 Desember 1999.

Pembahasan tingkat pertama terhadap RUU Hak Cipta ini dilakukan pada 14 Februaru 2000. Kemudian, dilanjutkan menuju pembahasan tingkat dua melalui pemandangan umum yang dilakukan DPR pada 29 Februari 2000. Terhadap pemandangan umum tersebut, pemerintah selanjutnya menyampaikan jawaban pemerintah pada 13 Maret 2000. 

Sedianya, pembahasan tingkat tiga RUU Hak Cipta ini dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun persidangan 2001-2002. Namun, pada masa persidangan tersebut hanya dua dari tiga paket RUU tentang HaKI yang telah mendapat persetujuan DPR untuk ditetapkan sebagai UU.

Dirjen HaKI A Zen Umar Purba di Jakarta menjelaskan, pembahasan RUU Hak Cipta ditunda karena memang tidak ada waktu lagi untuk pembahasan pada persidangan DPR sekarang.

Tags: