Gugatan Class Action Korban Banjir Tidak Bisa Begitu Saja Ditolak Hakim
Berita

Gugatan Class Action Korban Banjir Tidak Bisa Begitu Saja Ditolak Hakim

Meskipun hukum acara perdata (Het Herziene Indonesich Reglement/HIR) tidak mengatur gugatan class action, bukan berarti rencana gugatan masyarakat Jakarta korban banjir terhadap Pemda DKI dapat begitu saja ditolak hakim. Dalam memutuskan perkara, hakim harus memperhatikan rasa keadilan dari masyarakat.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Gugatan <I>Class Action</I> Korban Banjir Tidak Bisa Begitu Saja Ditolak Hakim
Hukumonline

Pasalnya, Pemda sudah tidak benar mengelola perijinan penggunaan lahan dalam tata kota dan tata ruang. "Inilah yang mungkin bisa dijadikan dasar masyarakat korban banjir mengajukan gugatan class action terhadap Pemda DKI," ujar Koerniatmanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahiangan ketika ditemui hukumonline di Jakarta. 

Koalisi NGO yang terdiri dari ICEL, Walhi, UPC, ICW, LBH Jakarta, LBH APIK serta LeIP telah melakukan kajian hukum dan mengumpulkan data-data perihal rencana gugatan class action masyarakat korban banjir terhadap Pemda. Namun belum diketahui, kapan rencana gugatan class action tersebut direalisasikan.

Jadi dasar gugatan masyarakat, menurut Koerniatmanto, menyangkut tidak dilaksanakannya apa yang seharusnya menjadi kewajiban Pemda dalam mengelola perijinan. Pasalnya, banyak daerah daerah resapan air telah dialihfungsikan menjadi perumahan mewah, seperti yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Pengalihan perijinan daerah resapan air menjadi perumahan mewah oleh Pemda telah melecehkan nilai-nilai masyarakat. Karena seharusnya, Pemda memperhitungkan nilai-nilai yang ada di sekitarnya. "Masa PIK yang merupakan cagar alam dialihfungsikan menjadi perumahan mewah. Kan itu enggak benar," cetusnya.

Hakim tidak bisa menolak

Sementara belum diaturnya class action dalam HIR, menurut Koerniatmanto, bukan berarti pengadilan dapat begitu saja menolaknya. Selain rasa keadilan masyarakat, hakim tidak bisa menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Melainkan, hakim harus menemukan dan menciptakan hukum.

Belum lagi masyarakat korban banjir meminta pengadilan mengeluarkan putusan seadil-adilnya. Maka hakim dalam memutuskanya, tidak hanya terbatas pada undang-undang selaku hukum tertulis. Namun, harus menggali dan menemukan hukum itu sendiri. Pasalnya, kewenangan hakim jauh lebih besar dari pada hukum yang tertulis.

Memang klausula class action dan legal standing baru dikenal dalam UU Konsumen dan UU Lingkungan Hidup. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebenarnya sudah mengatur class action dan legal standing. Namun sayangnya, draf RUU tersebut masih terkatung-katung di tim penyusun.

Tags: