Reformasi Perpajakan: Listrik dan Air pun Kena PPN
Fokus

Reformasi Perpajakan: Listrik dan Air pun Kena PPN

Warga masyarakat atau pemilik kantor harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, pada tahun depan pengeluaran untuk listrik dan air sudah pasti akan melonjak. Di luar kenaikan tarif, listrik dan air pun akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2001. Jadi mulailah berhemat-hemat listrik dan air.

Oleh:
Ari/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Reformasi Perpajakan: Listrik dan Air pun Kena PPN
Hukumonline

Pengesahan paket undang-undang perpajakan pada 1983 telah memulai upaya reformasi perpajakan di Indonesia. Reformasi perpajakan tahap pertama tersebut telah mengubah secara total sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Official Assessment System yang semula digunakan, selanjutnya diubah menjadi Self Assessment System.

Self Assessment System tersebut memberi kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Reformasi Perpajakan tahap selanjutnya pun menyusul pada 1991 dan 1994. Pada 1991 telah dilakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (Undang-undang PPh) dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Undang-undang tersebut dinilai oleh kalangan perpajakan sebagai instrumen penting yang mendorong perkembangan modal ventura (venture capital) dan tumbuhnya perusahaan reksadana (investment fund).

Selanjutnya, pada 1994  dilakukan pula perubahan atas Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), dengan diundangkannya UU Nomor 9 Tahun 1994. Perubahan undang-undang PPh sebagaimana diatur dalam UU  Nomor 7 Tahun 1991 pun mengalami revisi kembali dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

Perubahan demi perubahan undang-undang perpajakan pun terus bergulir. Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN dan PPnBM) pun dilakukan. Demikian pula dengan undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang PBB), mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Perubahan pokok dalam Undang-Undang KUP

Kini, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kembali mengalami reformasi. Pada 2 Agustus 2000 lalu, telah disahkan lima peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kelimanya adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000.

Saat ini, hampir tiap minggu diadakan seminar mengenai lima undang-undang di bidang perpajakan. Dalam Lokakarya Nasional Reformasi Perpajakan Tahun 2000 dan Dampaknya Bagi Dunia Usaha di Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana pada Selasa (29/8), misalnya, terungkap beberapa perubahan pokok dalam perubahan Undang-Undang KUP.

Tags: