Pemerintah Megawati Masih Cuek terhadap Keberadaan KON
Fokus

Pemerintah Megawati Masih Cuek terhadap Keberadaan KON

Komisi Ombudsman Nasional (KON) di persimpangan jalan. Itulah gambaran yang tengah dihadapi KON sebagai pilar pengawas lembaga eksekutif dan yudikatif dalam gejolak reformasi dan politik di Indonesia. Walaupun KON telah eksis keberadaanya di tengah masyarakat, sayangnya eksekutif masih mengacuhkan keberadaannya.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Megawati Masih Cuek terhadap Keberadaan KON
Hukumonline

Menurut Antonius Sujata, Ketua KON, ketidakpedulian pemerintah terlihat sekali dari tidak diresponnya konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KON oleh pemerintah. "Ini jelas pemerintah kurang memahami tentang ombudsman," cetus Antonius yang mantan jaksa ini.

Padahal KON berusia hampir dua tahun. Sejak KON dibentuk pada 20 Maret 2002 pada era Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keppres No.44 Tahun 2000, KON sudah menerima 1.723 keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat meliputi abuse of power pejabat publik, termasuk lembaga peradilan.

Pada 2001 terjadi penurunan laporan masyarakat kepada KON, yaitu hanya sebanyak 426 laporan. Namun yang menarik, keluhan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat sebesar 45 persen pada tahun 2001 dari hanya 35 persen pada tahun 2000.

Tabel. Laporan Masyarakat ke KON tahun 2001 (Januaris/d September2001)

Bulan

1

2

3

4

5

6

Jumlah

Januari

31

9

1

6

0

0

47

Pebruari

31

8

1

4

0

0

44

Maret

31

8

3

6

1

0

49

April

53

10

2

3

0

0

68

Mei

35

3

4

7

0

0

49

Juni

55

5

2

2

0

0

64

Juli

25

3

0

9

0

0

37

Agustus

22

11

1

1

1

0

36

September

23

6

2

1

0

0

32

Total

306

63

16

39

2

0

426

 Sumber : Komisi Ombudsman Nasional

Tentunya dengan besarnya kepercayaan masyarakat dalam menyampaikan keluhannya kepada KON, dapat menjadi indikasi  bahwa  masyarakat menaruh harapan besar terhadap keberadaan KON. Sehingga, tentu saja KON bisa menjadi "ancaman" bagi eksekutif dalam menjalankan program pemerintahannya.

Perlu UU

Pasal 2 Keppres No.44 tahun 2000 menyebutkan bahwa KON adalah lembaga pengawasan masyarakat yang bersifat mandiri dengan kewenangan melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan terhadap laporan masyarakat mengenai pelayanan apatur pemerintahan termaksuk lembaga peradilan.

Fungsi KON sangat strategis karena melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aparatur pemerintahan, termasuk lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keppres No. 44 Tahun 2000 mengamanatkan kepada KON untuk segera mempersiapkan RUU tentang KON.

Tags: