Dalam acara sosialisasinya (21/2), Koalisi Ornop merancang standarisasi untuk memperoleh informasi. Standarisasi pertama mencakup masalah format informasi yang bisa diperoleh. Untuk masalah ini ditentukan bahwa informasi yang dapat dimintakan pada badan publik adalah informasi dalam berbagai bentuknya. Misalnya dalam bentuk tertulis, tidak tertulis, dan dalam bentuk digital.
Standarisasi kedua adalah mengenai kelengkapan informasi yang diterima. Tujuannya, agar peminta informasi dapat memperoleh informasi selengkap mungkin. Untuk standar kelengkapan ini ditentukan bahwa untuk dikatakan lengkap maka informasi yang diperoleh minimal harus sesuai dengan permintaan.
Koalisi Ornop juga menentukan standarisai asistensi dalam rangka perolehan informasi. Tujuannya, untuk menilai apakah suatu badan publik termasuk dalam katerori membantu atau tidak membantu dalam rangka perolehan informasi. Asistensi ini dalam bentuk petugas tertentu yang ditugaskan untuk membantu atau dalam bentuk panduan manual.
Jangka waktu
Standarisasi lainnya adalah mengenai jangka waktu memperoleh informasi. Maksudnya, agar ada kepastian waktu bagi peminta informasi apakah informasi yang diminta dapat diperoleh atau tidak. Dalam RUU rancangan Ornop, mekanisme dan jangka waktu memperoleh informasi diatur dalam Pasal 22.
Menurut ayat (5) pasal ini kemudian dinyatakan bahwa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan memperoleh informasi, badan publik yang berangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Isi pemberitahuan ini menyangkut tersedia tidaknya informasi, diterima atau ditolaknya permintaan, dan lain-lain.
Yang cukup menarik diatur dalam pasal tersebut adalah bahwa badan publik tidak dapat lagi menolak permintaan informasi tanpa menyebutkan alasan yang jelas. Dalam pasal ini diatur bahwa dalam hal menolak memberikan informasi, badan publik diwajibkan menyertakan alasan penolakan berdasarkan ketentuan yang juga diatur dalam UU ini.
Biaya informasi
Yang akan juga distandarisasikan adalah mengenai biaya perolehan informasi. Maksudnya adalah mengenai biaya apa saja yang akan dibebankan kepada peminta informasi. Mengenai biaya ini diatur secara tersendiri pada Pasal 47 RUU KMI rancangan Ornop.