Koalisi Ornop Susun Standarisasi Memperoleh Informasi Publik
Berita

Koalisi Ornop Susun Standarisasi Memperoleh Informasi Publik

Walaupun bukan menjadi prioritas untuk dibahas di DPR, Koalisi Ornop untuk Kebebasan Informasi semakin gencar mensosialisasikan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMI) hasil rancangannya. Dalam waktu dekat, koalisi akan menetapkan standarisasi memperoleh informasi publik.

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Koalisi Ornop Susun Standarisasi Memperoleh Informasi Publik
Hukumonline

Dalam acara sosialisasinya (21/2), Koalisi Ornop merancang standarisasi untuk memperoleh informasi. Standarisasi pertama mencakup masalah format informasi yang bisa diperoleh. Untuk masalah ini ditentukan bahwa informasi yang dapat dimintakan pada badan publik adalah informasi dalam berbagai bentuknya. Misalnya dalam bentuk tertulis, tidak tertulis, dan dalam bentuk digital.

Standarisasi kedua adalah mengenai kelengkapan informasi yang diterima. Tujuannya, agar peminta informasi dapat memperoleh informasi selengkap mungkin. Untuk standar kelengkapan ini ditentukan bahwa untuk dikatakan lengkap maka informasi yang diperoleh minimal harus sesuai dengan permintaan.

Koalisi Ornop juga menentukan standarisai asistensi dalam rangka perolehan informasi. Tujuannya, untuk menilai apakah suatu badan publik termasuk dalam katerori membantu atau tidak membantu dalam rangka perolehan informasi. Asistensi ini dalam bentuk petugas tertentu yang ditugaskan untuk membantu atau dalam bentuk panduan manual.

Jangka waktu

Standarisasi lainnya adalah mengenai jangka waktu memperoleh informasi. Maksudnya, agar ada kepastian waktu bagi peminta informasi apakah informasi yang diminta dapat diperoleh atau tidak. Dalam RUU rancangan Ornop, mekanisme  dan jangka waktu memperoleh informasi diatur dalam Pasal 22.

Menurut ayat (5) pasal ini kemudian dinyatakan bahwa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan memperoleh informasi, badan publik yang berangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Isi pemberitahuan ini menyangkut tersedia tidaknya informasi, diterima atau ditolaknya permintaan, dan lain-lain.

Yang cukup menarik diatur dalam pasal tersebut adalah bahwa badan publik tidak dapat lagi menolak permintaan informasi tanpa menyebutkan alasan yang jelas. Dalam pasal ini diatur bahwa dalam hal menolak memberikan informasi, badan publik diwajibkan menyertakan alasan penolakan berdasarkan ketentuan yang juga diatur dalam UU ini.

Biaya informasi

Yang akan juga distandarisasikan adalah mengenai biaya perolehan informasi. Maksudnya adalah mengenai biaya apa saja yang akan dibebankan kepada peminta informasi. Mengenai biaya ini diatur secara tersendiri pada Pasal 47 RUU KMI rancangan Ornop.

Halaman Selanjutnya:
Tags: