Saatnya Bersaing Tanpa Dumping
Fokus

Saatnya Bersaing Tanpa Dumping

Larangan praktek dumping yang berlaku bagi anggota WTO mulai mendapat kecaman. Dumping kerap dijadikan instrumen bagi negara-negara maju untuk memproteksi produk-produknya. Apalagi tuduhan dumping terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, semakin meningkat setiap tahun. Padahal tuduhan tersebut sering tidak didukung oleh bukti pendukung yang kuat.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Saatnya Bersaing Tanpa Dumping
Hukumonline

Konsep dari dumping sebenarnya adalah predatory pricing, yaitu seorang produsen menjual rugi suatu barang untuk periode waktu tertentu dengan tujuan mematikan pesaing lainnya yang menjual barang yang sama.

Ketika pesaingnya terlempar, barulah sang predator menaikkan harganya sedikit demi sedikit dan pada akhirnya ia akan memonopoli barang tersebut. Perilaku predator ini bukan hanya akan merusak kompetisi, tapi juga merugikan konsumen secara keseluruhan.

Namun, definisi dumping di hampir seluruh yurisdiksi sangatlah berbeda dengan konsep dumping itu sendiri. Suatu produk diindikasikan dumping apabila produk tersebut dijual di negara lain (ekspor) di bawah harga pasar. Harga pasar adalah harga rata-rata produk tersebut di negara asalnya. Artinya, bisa saja produk ekspor dari suatu negara tiba-tiba menghadapi tuduhan dumping, meskipun harga jual barang tersebut sebenarnya kompetitif.

Dumping mulai diberlakukan di Indonesia sebagai akibat hukum dari diratifikasinya Agreement on Establishment of World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No.7/1994. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur mengenai dumping. Dumping hanya sedikit disinggung dalam beberapa pasal di Undang-Undang No.10/1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 18 Undang-Undang No.10/1995 menyebutkan Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normalnya dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.

Teknis pengaturan dumping lebih lanjut diatur pada PP No.34/1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, ditambah beberapa Keputusan Menperindag.

Secara teoritis, tidak serta-merta praktek dumping dilarang mengingat praktek tersebut lazim dilakukan oleh pelaku usaha untuk melakukan penetrasi pasar. Praktek tersebut baru dikenakan sanksi apabila menimbulkan ancaman kerugian (injury) bagi industri domestik suatu negara yang memproduksi barang sejenis.

Tags: