Calon Hakim Agung dari MA
Banyak Calon yang Tak Lolos Seleksi Pemilihan Lalu
Fokus

Calon Hakim Agung dari MA
Banyak Calon yang Tak Lolos Seleksi Pemilihan Lalu

Tampaknya, Mahkamah Agung (MA) benar-benar bingung untuk memilih calon hakim agung. Dari 72 nama calon hakim agung yang diajukan MA, berdasar penelusuran hukumonline, 19 orang merupakan calon hakim agung yang gagal dalam pemilihan hakim agung tahun 2000 lalu. Bahkan, empat orang hakim karier yang telah pensiun diusulkan menjadi calon dari jalur non-karier.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Calon Hakim Agung dari MA</B></FONT><BR>Banyak Calon yang Tak Lolos Seleksi Pemilihan Lalu
Hukumonline

Berdasarkan surat ketua MA tertanggal 20 Februari 2002 kepada ketua DPR, yang juga ditembuskan pada presiden RI itu, MA mencalonkan 72 orang. Tigapuluh dua orang dari pengadilan umum, 15 orang dari peradilan agama, 5 orang dari peradilan militer, 6 orang dari PTUN, dan 14 orang dari jalur nonkarier.

Dari lingkungan peradilan umum, ada delapan nama yang sebelumnya telah dicalonkan pada pemilihan yang lalu tetapi tidak lolos. Mereka adalah Ben Suhanda Syah (Ketua Pengadilan Tinggi/KPT Bandung), Slamet Riyanto (KPT Medan), Rijanto (KPT Surabaya), Amurlan Siregar (KPT Tanjung Karang), I Made Arka (KPT Manado), Maruar Siahaan (KPT Bengkulu), Harifin A. Tumpa (Wakil Ketua/WK PT Palembang), dan Stephanus Sutrisno (WKPT Denpasar).

Dari lingkungan peradilan agama, ada tiga nama yang juga tidak lolos pada pemilihan sebelumnya. Mereka adalah Saleh Rasyid (Ketua Pengadilan Tinggi Agama/KPTA Jakarta), Zainal Arifin Syam (KPTA Semarang), dan Khalilurrahman (KPTA Yogyakarta).

Dari lingkungan PTUN, yang juga dicalonkan lagi adalah Marcus Lande (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara/KPT TUN Jakarta) dan Tamroekmi M. Chanijoen (hakim tinggi yustisial MA). Dari peradilan militer ada satu nama, yaitu Neken Tarigan (Laksa Kamahmilgung).

Sementara dari jalur nonkarier ada empat nama mantan hakim karier yang sudah pensiun, juga sebelumnya tidak lolos seleksi, sekarang dicalonkan melalui jalur nonkarier. Mereka adalah Sorta Edwin Simanjuntak (mantan Wakil Sekjen MA), Sakir Ardiwinata (mantan KPT Bandung), Wiryawan (mantan KPT Makassar), dan Abdul Kadir  (mantan KPTA Surabaya).

Usulan Ikahi

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) melalui ketua umumnya, Toton Soeprapto, memang telah meminta kepada DPR agar para calon hakim agung yang telah gagal dalam seleksi hakim agung yang lalu dapat dicalonkan kembali.

Ikahi juga meminta agar persyaratan bakal calon hakim agung mengenai usia dan pengalaman kerja diperlonggar. Alasannya, sangat sedikit hakim karier yang memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: