BI Akan Perketat Aturan Kehati-hatian Bank
Berita

BI Akan Perketat Aturan Kehati-hatian Bank

Jakarta, hukumonline. Bank Indonesia (BI) akan memperketat peraturan kehati-hatian (prudential) terhadap operasional bank-bank di Indonesia. Kabar buruk buat pelaku perbankan?

Oleh:
Bam
Bacaan 2 Menit
BI Akan Perketat Aturan Kehati-hatian Bank
Hukumonline

 Upaya pengetatan peraturan kehati-hatian itu disampaikan oleh Deputi Senior BI, Anwar Nasution, Kamis (31/08) saat membantah sinyalemen BI akan menghentikan perdagangan rupiah di luar negeri. "Tidak benar Bank Indonesia akan menghentikan perdagangan rupiah di luar negeri setelah aturan transaksi valas di perbankan berjalan baik," ujar Anwar dalam siaran persnya.

"Kemampuan administratif Indonesia yang sangat terbatas dewasa ini menyebabkan Indonesia belum mampu untuk mengimplementasikan aturan yang membatasi internasionalisasi rupiah seperti itu," tambah Anwar.

BI akan terus mengkaji dan menggali segala alternatif atau upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Upaya itu dilakukan terutama dengan mempersempit ruang gerak kegiatan spekulasi valuta asing.

Anwar menegaskan bahwa untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, BI menempuh kebijakan moneter secara berhati-hati melalui pengetatan likuiditas. Kebijakan itu dilakukan antara lain melalui mekanisme Operasi Pasar Terbuka. Selain itu juga dengan meningkatkan peran pengawasan dan pembinaan bank melalui pemantauan kegiatan operasional bank-bank, termasuk transaksi valas agar tetap mentaati peraturan prudential secara serius.

Aturan kehati-hatian itu adalah pembatasan Posisi Devisa Netto (Net Open Position) yaitu 20% dari modal bank untuk posisi on dan off balance sheet. Selain itu, juga termasuk pembatasan transaksi forward jual valas terhadap rupiah oleh bank kepada non residen, maksimum sebesar US$ 5 juta.

Enforcement untuk mendisiplinkan pasar itu terus dilakukan karena yang diinginkan adalah pasar yang tertib dan bukan tanpa aturan. Demikian pula, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas hasil monitoring kegiatan lalu lintas devisa yang saat ini telah menunjukkan perkembangan menggembirakan, terutama dari segi cakupan bank-bank yang telah melaporkan kegiatan lalu-lintas devisanya.

Dengan kualitas hasil monitoring yang lebih baik diharapkan akan dapat mendukung pemilihan kebijakan yang tepat dalam mempersempit ruang gerak spekulasi valas maupun kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah secara keseluruhan.

Tags: