Para Penyelundup BBM Dikenakan Sanksi
Berita

Para Penyelundup BBM Dikenakan Sanksi

Jakarta, hukumonline. Para penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tidak bisa lagi melakukan aksinya. Perusahaan pengangkut dan para pelakunya telah dijaring. Mereka dikenakan sanksi dan dijerat dengan hukum.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Para Penyelundup BBM Dikenakan Sanksi
Hukumonline

Penyelundupan BBM sekarang ini memang sedang marak dibicarakan. Berbagai upaya diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral juga telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Pengoplosan dan Penyelundupan (TPPP) BBM yang diketuai oleh Sam Singgih.

Purnomo Yusgiantoro, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, mengatakan bahwa saat ini subsidi BBM yang diberikan pemerintah telah cukup besar. Namun yang dipertanyakan apakah memang benar subsidi yang besar itu jatuh ke tangan rakyat yang memang membutuhkan atau tidak.

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh TPPP BBM, ternyata subsidi sebagian besar jatuh ke tangan  pihak-pihak yang tidak semestinya. Penelitian ini juga menemukan bahwa hampir setiap hari, ada penyalahgunaan atau penjualan dari tangki-tangki ke kapal-kapal  di wilayah perairan Merak, Cirebon, Jakarta, Medan, dan Batam, serta Kaltim. Diperkirakan BBM tersebut akan dijual oleh para  cukong dengan valas.

Namun Purnomo dalam pertemuan koordinasi dengan aparat keamanan  menegaskan bahwa yang menjadi akar permasalahan adalah disparitas yang tinggi antara harga BBM Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Hal ini terlihat dari penelitian yang  telah dilakukan oleh TPPP BBM. Dalam kurun waktu satu tahun, di beberapa wilayah ditemukan adanya penjualan BBM untuk kapal yang seharusnya dijual dengan valuta asing (valas), tetapi dijual dengan Rupiah sehingga negara dirugikan sebesar Rp278 miliar. Kalau kegiatan tersebut berlangsung sampai 1 tahun penuh di seluruh Nusantara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyelundup BBM

Dari hasil kerjasama yang telah dilakukan antara  TPPP BBM dengan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, akan menjatuhkan sanksi kepada transportir yang menyelundupkan BBM. Saat ini, telah ada 10 perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi.

Sepuluh perusahaan tersebut adalah:1) Puskopabri dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 2) PT Hassan Sinar Lestar dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 3) PT Aluna Bina Tribumi dijatuhi sanksi skorsing selama 6 bulan, 4)  PT Limatra Karya Citra dijatuhi sanksi pemutusan hubungan usaha, 5) PT Yoso Arto Potro dijatuhi sanksi skorsing, 6) PT Teguh Karya Manunggal dijatuhi sanksi skorsing, 7) PT Sadikun Niagamas Raya dijatuhi sanksi skorsing 3 bulan, 8) PT Paya Mbagas dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 9) PT Patrindo Buana Sentra Jaya dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 10) PT Panutan Selaras.

Tags: