Komselindo dan Bakrie Finance Ajukan PKPU
Berita

Komselindo dan Bakrie Finance Ajukan PKPU

Lantaran menghadapi setumpuk utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat, dua perusahaan terkemuka di Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo) dan PT Bakrie Finance Tbk minggu ini akan mempertaruhkan nasib permohonan restrukturisasi utangnya.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Komselindo dan Bakrie Finance Ajukan PKPU
Hukumonline

Dalam permohonan PKPU-nya, Komselindo, operator jaringan selular AMPS pertama di Indonesia, menyatakan bahwa utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih diperkirakan jumlahnya mencapai Rp126.469.353.404 ditambah AS$143.759.123 dan Sin$13.536. Tercatat 41 perusahaan terdaftar sebagai kreditur dari Komselindo. Sedangkan total aset yang dimilikinya sebesar Rp601.803.903.587.

Berdasarkan proyeksi dan gambaran kelangsungan usaha yang diberikan oleh para konsultan independen, Komselindo masih melihat adanya kemungkinan perusahaan dapat dijalankan apabila diberikan tenggang waktu untuk menunda pembayaran utangnya.

Bahkan, bila melihat aset, laporan keuangan maupun aktifitas perusahaan, kemungkinan Komselindo untuk melakukan pembayaran kepada kreditur masih tetap ada.

Restrukturisasi utang akan menjadi penentu nasib bagi kelangsungan Komselindo. Hal ini mengingat PT Bimantara Citra selaku pemegang 65% saham Komselindo belum bersedia menyuntikkan dana sebelum tercapai kesepakatan mengenai restrukturisasi. Sedangkan Telkom, pemegang 35% saham lainnya telah menegaskan tidak akan menambah modal ke Komselindo.

Akibat Krisis Ekonomi

Sedangkan Bakrie Finance, anak perusahaan grup Bakrie&Brothers, beralasan bahwa krisis ekonomi regional menyebabkan penerimaan pembayaran guna usaha tersendat dan merosot drastis. Akibatnya penerimaan pendapatan menurun tajam, mengingat penerimaan terbesar perusahaan bersumber dari perusahaan yang bergerak di bidang sewa guna usaha.

Jumlah utang Bakrie Finance (belum diverifikasi) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah sebesar dan ekuivalen dengan Rp2.286.002.884.592. Jumlah utang dan kreditur diatas belum termasuk kreditur lain yang akan mengajukan klaim atau mendaftarkan tagihannya.

Berdasarkan kekayaan yang dimiliki oleh Bakrie Finance dan anak perusahaannya, sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2000 dan Laporan Keuangan per tanggal 30 Nopember 2001 yang belum diaudit oleh akuntan publik, perusahaan masih memiliki kemampuan dan keyakinan untuk membayar utang-utangnya.

Dasarnya, perusahaan merasa mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari para krediturnya untuk melakukan restrukturisasi utang. Buktinya, para kreditur perusahaan terlibat secara aktif dalam penyusunan serta pembahasan pola-pola restrukturisasi utang yang disusun oleh Price Waterhouse Coopers.

Yang duduk sebagai steering committee kreditur Bakrie Finance adalah PT Aiti Investment, PT Mayabank Indocorp, dan PT Bank Indover serta Jakarta Initiative duduk sebagai mediator.

Sebelum mengajukan PKPU, Bakrie Finance tengah menghadapi kemungkinan mendapat tuntutan hukum dari pemegang obligasi yang mereka terbitkan pada tahun 1997. Total kewajiban dari obligasi yang timbul per 10 Desember 2001 adalah sebesar Rp347 miliar, yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp200 miliar, bunga Rp114 miliar, dan denda bunga 32 miliar.

Tags: