Independensi BI dalam Amandemen Ketiga
Kolom

Independensi BI dalam Amandemen Ketiga

Independensi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang sekaligus juga bertindak sebagai "pemimpin orchestra" kebijakan moneter dalam suatu negara merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Suatu fenomena yang menarik muncul dalam perkembangan amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang saat ini sedang dilakukan oleh Panitia Adhoc I Badan Pekerja MPR RI adalah mencuatnya perdebatan yang sengit tentang perlu atau tidaknya pencantuman kata independensi dalam Undang-undang Dasar 1945.

Bacaan 2 Menit
Independensi BI dalam Amandemen Ketiga
Hukumonline

Bagi sebuah bank sentral, makna kata independensi merupakan ruh atau nyawa yang harus dimiliki sebagai salah satu obat mujarab yang diyakini dapat menangani krisis yang saat ini tengah dialami bangsa. Oleh sebab itu, timbul pemikiran perlunya dicantumkan jaminan tentang independensi bank sentral secara eskplisit dalam Undang-undang Dasar Negara RI sebagai landasan hukum tertinggi.

Di pihak lain, pemerintah sebagai lembaga eksekutif masih berminat untuk "mempersunting" BI sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Mengapa dikatakan demikian, karena adanya keinginan dari menteri keuangan untuk tidak mencantumkan secara eksplisit kata 'independensi' dalam amandemen Undang-undang Dasar Negara RI yang saat ini sedang dilakukan.

Hal ini bagi sebagian orang dicurigai sebagai usaha pemerintah untuk menganeksasi BI sebagai "pundi-pundi"-nya. Padahal suatu rezim pemerintahan dapat dipimpin oleh satu atau lebih kekuatan politik yang tentunya akan membawa kepentingan golongannya masing-masing. Akhirnya, gempa multikrisis akan terus berlangsung dengan mulusnya karena tidak adanya kontrol terhadap BI yang dijadikan "mesin uang" secara bebas oleh eksekutif untuk melanggengkan kekuasaannya.

Filosofi independensi

Ada baiknya bila kita memahami filosofi dari kata independensi sebagai dasar untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam rangka amandemen Undang-undang Dasar yang saat ini sedang dilakukan. Independensi sebenarnya adalah suatu jaminan bahwa suatu badan / lembaga tertentu dalam membuat dan menjalankan keputusan bersifat bebas (tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun).

Filosofi ini seakan-akan menimbulkan anggapan adanya "negara dalam negara". Pendapat ini sah-sah saja bagi pendapat sebagian orang. Sebenarnya definisi dari kalimat filosofi independensi tersebut masih belum selesai karena kedudukan independen tersebut harus memiliki suatu mekanisme pengawasan yang baik, yaitu adanya komite yang independen yang dapat membantu dan mengawasi tindakan Bank Indonesia. Dalam konteks ini, peranan Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan penjelmaan dari kekuasaan rakyat dalam lembaga legislatif menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi kontrolnya.

Dari penjelasan tersebut, jelas menunjukkan bahwa independensi yang dimaksud adalah independen secara operasional. Dengan demikian, kekhawatiran sekelompok orang tentang akan adanya "negara dalam negara" jelas tidak beralasan. Mengapa?, karena bentuk independensi secara institusional sama­-sama tidak kita harapkan. Artinya, Bank Indonesia bukan suatu "maha-lembaga" yang untouchable, tidak tersentuh oleh siapapun termasuk oleh sentuhan hukum.

Sekali lagi sudah jelas tidak ada keraguan sedikit pun bahwa independensi yang kita harapkan adalah independensi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar. Sehingga beberapa kalipun rezim pemerintahan silih berganti, BI sebagai bank sentral harus dan akan tetap independen. Oleh sebab itu, bagaimana mungkin hal tersebut dapat dijaga kelanggengannya bila hanya dijamin oleh landasan hukum setingkat undang-undang. Jadi diperlukan adanya jaminan dari landasan hukum tertinggi, yakni Undang­-undang Dasar yang tidak dengan mudah "dikebiri" siapapun.

Tags: