DPR Akan Mempertanyakan Jalannya Kasus Soeharto
Berita

DPR Akan Mempertanyakan Jalannya Kasus Soeharto

Jakarta, hukumonline. Minggu ini rencananya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman dan HAM. Pertemuan ini antara lain untuk membahas jalannya persidangan kasus Soeharto.

Oleh:
Tri/Muk/APr
Bacaan 2 Menit
DPR Akan Mempertanyakan Jalannya Kasus Soeharto
Hukumonline

Imam Sanjaya, anggota Komisi II DPR dari F-PKB, menilai tidak ada sandiwara dalam jalannya persidangan Soeharto. Sebab menurutnya, hal ini harus murni diselesaikan secara hukum, sedangkan urusan politik akan diselesaikan kemudian.

Imam menilai ketidakhadiran Soeharto dalam persidangan padal 31 Agustus lalu dengan alasan sakit dapat saja terjadi. Alasannya, memang hal itu diatur dalam KUHAP, sehingga sidang memang bisa ditunda.

Namun yang penting menurutnya, sakitnya Soeharto itu haruslah benar-benar sakit yang mengakibatkan HMS tidak bisa memberikan keterangan yang jernih dan bebas. "Jadi bukan suatu rekayasa, bukan sengaja dibuat-buat." katanya.

Komisi II akan mempertanyakan kepada Jaksa Agung mengenai langkah-langkah apa yang dilakukan Jaksa Agung untuk melaksanakan peradilan Soeharto secara efektif dan efisien.

Pengadilan in absentia

Berkaitan dengan usul peradilan Soeharto secara in absentia, Imam menyatakan Komisi II tidak ingin "menabrak" peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya sesuai ketentuan yang ada, peradilan in absentia hanya dapat dilakukan jika terdakwa memang tidak bisa dihadirkan, misalnya melarikan diri atau buron.

Imam berpendapat, salah satu alternatif adalah menghadirkan Soeharto dengan disertai tim dokternya sekaligus untuk memantau keadaan kesehatan Soeharto saat peradilannya.

Ferry Mursidan Baldan, anggota Komisi II DPR dari F-Golkar, mengatakan dalam pertemuan pihak DPR dengan Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman dan HAM, pihaknya akan memperjelas apakah memang ada hambatan-hambatan teknis, yuridis dan politis. Sejak awal, pihaknya selalu mengedepankan aspek yuridis dalam melaksanakan penegakan hukum.

Tags: