Dunia Internasional Bisa Turut Menyidik Pelanggar HAM Tim-Tim
Berita

Dunia Internasional Bisa Turut Menyidik Pelanggar HAM Tim-Tim

Jakarta, hukumonline. Dunia internasional tidak tertutup kemungkinan turut menyidik para pelanggar Hak Azasi Manusia (HAM) di Timor Timur jika pemerintah Indonesia tidak serius atau tidak menggunakan kaidah hukum yang berlaku.

Oleh:
Nay/Fat
Bacaan 2 Menit
Dunia Internasional Bisa Turut Menyidik Pelanggar HAM Tim-Tim
Hukumonline

Pendapat tersebut dikemukakan oleh dua tokoh nasional di sela-sela acara diskusi panel ICWA/UNIC di Jakarta, yaitu Hasnan Habib dan mantan Menlu Ali Alatas. Diskusi ini dilakukan dalam rangka menyambut Millenium Summit yang akan berlangsung dari tanggal 6 sampai 8 September 2000.

Keduanya melihat bahwa sekalipun proses penyidikan terhadap tersangka pelaku pelanggaran HAM di Timor Leste akan dimulai, tidak tertutup kemungkinan dunia internasional akan turut menyidik dan mengadili para pelaku tersebut.

Namun, hal ini bergantung pada kesungguhan Pemerintah Indonesia dalam hal proses penyidikan dan pengadilan itu. Bila dunia internasional mengganggap proses hukum ini terlalu berlarut-larut, bahkan tidak dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, maka akan digunakan mekanisme Mahkamah Internasional.

"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden, telah meminta Sekjen PBB Kofi Annan untuk diberikan kesempatan menyelesaikan kasus ini. Namun bila ternyata kemudian pihak Indonesia terlihat tidak serius atau terkesan menunda-nunda,  PBB akan meminta agar para pelaku tersebut dikirim untuk diperiksa oleh Mahkamah Internasional," ujar pengamat militer Hasnan Habib.

Jika sudah demikian, menurut Hasnan, para tersangka atau pelaku tidak akan bisa lari ke luar negeri.  Kalau keluar dari Indonesia, berarti keluar dari juridiksi Indonesia dan komunitas Internasional malah menjadi berhak untuk memeriksa dan mengadili mereka."

Senada dengan Hasnan, Ali Alatas menekankan pentingnya dunia internasional menerima wewenang Kejaksaan Agung untuk melakukan proses hukum terhadap para tersangka pelaku.

"Wewenang Kejaksaan Agung ini tentunya harus didukung oleh dalil-dalil dan bahan-bahan yang dapat diterima oleh hukum. Kita harus thorough (teliti  red), sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Indonesia maupun internasional," cetus Ali.

Tags: