Badan Pengatur Sektor Usaha Tertentu, Preseden Buruk KPPU
Fokus

Badan Pengatur Sektor Usaha Tertentu, Preseden Buruk KPPU

Kewenangan yang luas memang menjadi incaran banyak pihak. Karena dengan memegang kewenangan tersebut, si pemegang kewenangan bisa leluasa bergerak dan menguasai. Tidak heran kalau si pemegang kewenangan menjadi berang tatkala kewenangan yang dimilikinya berangsur-angsur terkurangi dengan adanya kewenangan serupa yang dimiliki oleh pihak lain.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Badan Pengatur Sektor Usaha Tertentu, Preseden Buruk KPPU
Hukumonline

Hal seperti itu terjadi dalam hal kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), walaupun KPPU tidaklah seberang yang kita bayangkan. Paling tidak keberadaannya sedikit terusik dengan munculnya badan-badan pengatur (regulatory body) pada beberapa sektor usaha.

Dalam Keppres No. 75 Tahun 1999 tentang KPPU, disebutkan bahwa salah satu tugas KPPU adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Persaingan usaha yang dimaksud tentunya meliputi seluruh sektor usaha yang ada di Indonesia, tanpa kecuali.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, KPPU bisa menentukan apakah suatu usaha pada sektor tertentu yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha telah melakukan persaingan secara sehat atau tidak. Jika tidak, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif maupun sanksi lainnya berupa denda ataupun kurungan sebagai pengganti denda.

Namun tampaknya, keleluasaan kewenangan yang dimiliki KPPU akan sedikit terkurangi dengan munculnya badan-badan pengatur pada beberapa institusi.Badan ini juga memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian apakah suatu usaha di sektor tertentu telah melakukan persaingan usaha yang sehat atau tidak.

Badan pengatur yang sudah pasti akan dibentuk adalah Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (Migas). Keberadaan badan pengatur Migas merupakan amanat yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam Pasal 46 UU Migas diatur bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur. Disebutkan pula bahwa fungsi badan pengatur tersebut adalah melakukan pengaturan agar ketersediaan BBM dan Migas yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah negara RI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Tugas badan pengatur tersebut meliputi pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi. Tugas tersebut juga meliputi tugas pengawasan dalam bidang-bidang tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: