Komisi Penyiaran Akan Menjadi Lembaga Independen
Berita

Komisi Penyiaran Akan Menjadi Lembaga Independen

Jakarta, hukumonline. Semua fraksi di DPR sudah menerima bahwa Rancangan Usul Inisiatif DPR tentang Penyiaran dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, seluruh fraksi mengusulkan adanya penyempurnaan atas RUU tersebut. Selain itu, ada usulan Komisi penyiaran menjadi lembaga independen.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Komisi Penyiaran Akan Menjadi Lembaga Independen
Hukumonline

Bambang Sadono, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan sekarang RUU ini diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus). Bamus akan menentukan penyempurnaan ini akan dilakukan suatu komisi atau Panitia Khusus (Pansus) sebagai gabungan beberapa komisi.

Menurut Bambang, hal utama yang harus disempurnakan adalah mengenai Komisi Penyiaran. Hal ini dikarenakan RUU ini ingin membentuk suatu lembaga pengatur yang benar-benar mandiri dan demokratis.

Lembaga yang independen ini sudah sejak lama diharapkan, tetapi tidak pernah ada. Selama ini Komisi Penyiaran  dipegang pemerintah. Lembaga ini dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah dan kelompok-kelompok tertentu saja.

Lembaga mandiri

Bambang berharap, nantinya Komisi Penyiaran sebagai lembaga yang mandiri dan dapat dikontrol oleh masyarakat dalam arti yang sesungguhnya. Fungsi kontrol ini antara lain misalnya dengan meletakkan pertanggungjawaban Komisi Penyiaran kepada DPR.

Sehubungan dengan posisi pemerintah, khususnya Departemen Perhubungan yang tetap bertahan pada posisinya sebagai regulator frekuensi, Bambang menyatakan tampaknya ada kekeliruan dari pihak pemerintah.

Menurut Bambang, pemerintah memang memiliki hak untuk mendata, memetakan dan mengelola frekuensi. Namun untuk distribusi, Komisi Penyiaran inilah yang akan melakukannya, karena diharapkan di sinilah letak keadilannya.

Bambang menegaskan bahwa hal yang penting untuk dimengerti adalah Komisi Penyiaran ini adalah lembaga negara. Jadi, bukan lembaga swasta dan juga tidak dikuasai oleh pemerintah. Institusi negara ini, menurutnya, diusulkan oleh rakyat. Penentuan keanggotaannya akan dipilih oleh DPR dan Presiden hanya menetapkan saja.

Tags: