Dakwaan Akbar Tandjung Lemah?
Fokus

Dakwaan Akbar Tandjung Lemah?

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Akbar Tandjung adalah menggunakan dana non-budgeter Bulog selain untuk kepentingan tugas dan fungsi Bulog. Bisakah Akbar dijerat korupsi, padahal ia hanya Mensesneg yang melakukan perintah presiden pada saat itu?

Oleh:
Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Dakwaan Akbar Tandjung Lemah?
Hukumonline

Mengapa JPU tidak mendakwa Akbar dengan dakwaan melanggar Keppres tentang JPS yang jelas telah dilanggar Akbar? Karena itu dengan membedah dakwaan Akbar, apakah benar dakwaan JPU lemah?   

Dalam surat dakwaannya, Akbar Tandjung didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 1 ayat 1 sub b jo Pasal 28 jo Pasal 34 c UU No 3 Tahun 1971 jo Pasal 43 A UU No 3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP.

Pasal 1 ayat 1 sub b UU No 3 tahun 1971 berbunyi, dihukum karena korupsi barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 28 berisi ancaman pidana yaitu pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp30 juta. Namun pidana itu dapat ditambah dengan hukuman tambahan dalam Pasal 34 C, yaitu pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi.

Pasal 43 A UU No 20 Tahun 2001 adalah mengenai aturan peralihan dari UU No 3 tahun 1971 ke UU No 31 tahun 1999. Sebelumnya, aturan peralihan ini tidak terdapat dalam UU No 31 tahun 1999. Selain itu, Pasal 55 KUHP adalah mengenai penyertaan karena dalam perkara itu terdakwanya ada tiga orang. Sementara Pasal 65 KUHP adalah gabungan beberapa perbuatan pidana yang dianggap perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang ancamannya pidananya sama.

Kalau kita lihat dalam surat dakwaan, perbuatan yang didakwakan pada Akbar yang pertama adalah melakukan korupsi karena menggunakan dana Bulog selain untuk kepentingan tugas dan fungsi Bulog, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Dasar Akuntansi Bulog (DAB). Perbuatan ini tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai tata cara penggunaan uang Bulog atau bertentangan dengan cara-cara penggunaan uang negara.

Kedua, menyetujui dan menunjuk Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang sebagai rekanan untuk melaksanakan pembelian dan pembagian sembako kepada masyarakat miskin yang memerlukan. Perbuatan ini tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku sebagaimana layaknya pengelolaan uang negara yang diatur dalam Keppres No 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN yang diubah dengan Keppres No 24 Tahun 1995.

Tags: