Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi di Pasar Modal
Kolom

Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi di Pasar Modal

Masih ingat skandal Bank Duta? Ya, skandal Bank "Dusta", sebuah skandal paling menghebohkan pasar modal Indonesia di tahun 1990. Manipulasi pasar telah terjadi dalam skandal tersebut. Bagaimana tidak, Bank Duta telah menyembunyikan informasi material berupa kerugian transaksi valas senilai AS$419,46 miliar pada saat melakukan Initial Public Offering (IPO), setelah sebelumnya mendongkrak (baca: merekayasa) harga sahamnya di bursa.

Bacaan 2 Menit
Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi di Pasar Modal
Hukumonline

Kini, sudah dua belas tahun berselang skandal tersebut terjadi dan sudah dua belas tahun pula kegiatan manipulasi pasar berlangsung. Bahkan, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi kegiatan di lantai bursa negeri ini. Rentetan skandal atau transaksi kontroversial lainnya, termasuk skandal menyangkut keterbukaan informasi, terus bertambah jumlah dan kualitasnya. Lihat saja kasus take over Hotel Prapatan (1990), kasus Bapindo (1991), kasus PT Dharmala Sakti Sejahtera (2000), Sinar Mas Group (2001), dan bermacam kasus lainnya.

Apa yang dilakukan oleh Bank Duta dalam skandal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi secara penuh dan konsisten (full disclosure) di pasar modal. Pertanyaannya kini, apakah pelanggaran demi pelanggaran tersebut akan selamanya dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya yang efektif untuk menghilangkannya, atau paling tidak meminimalisasinya sampai derajat terendah? Apakah manipulasi pasar, khususnya yang menyangkut prinsip keterbukaan, akan tetap dibiarkan mewarnai aktivitas pasar modal kita? Lalu, di manakah peran Bapepam selaku otoritas pasar modal?

Memang harus diakui, banyak kendala dalam menelusuri dan menentukan langkah apa yang selayaknya ditempuh untuk mengatasi berbagai pelanggaran tersebut. Namun tidak ada salahnya apabila kita mencoba untuk melihat sejauh mana konstraksi yang harus diambil dalam mencari penyelesaian atas berbagai skandal di pasar modal.

Apakah kita harus meneliti ulang struktur dan mekanisme hukum yang paling efektif untuk menyelesaikannya, atau mengkaji kembali sebagian kewenangan dalam penegakan hukum yang ada dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang mungkin tidak tepat untuk diterapkan di pasar modal Indonesia, ataukah menempuh cara lain?

Penyampaian informasi material

Berkaitan dengan tanggungjawab dalam menjalankan prinsip keterbukaan di pasar modal, banyak kewajiban yang harus dilakukan emiten. Tanggungjawab tersebut merupakan refleksi dari prinsip-prinsip pasar yang menuntut adanya kewajaran dan distribusi informasi yang berlangsung secara efisien.

Sebuah pasar yang efisien adalah pasar yang mampu menjamin setiap informasi yang disampaikan dapat diterima secara merata oleh publik. Ingat, publik adalah bagian dari pemegang saham yang melakukan investasi pada emiten tersebut. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila ketentuan hukum pasar modal sangat ketat mengatur kewajiban emiten untuk menyampaikan informasi yang sifatnya material kepada publik.

Secara yuridis, prinsip keterbukaan memiliki derajat sanksi hukum yang sangat berat mengingat betapa fundamentalnya prinsip tersebut. Kesalahan investor dalam bertindak akibat tidak ada atau tidak akuratnya informasi material yang diberikan oleh emiten, akan menyebabkan kerugian besar pada investor yang bersangkutan. Dengan kata lain, begitu menentukannya prinsip ini dalam memberikan kepastian kepada investor untuk mengambil langkah-langkah investasinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: