Corporate Social Responsibility
Kolom

Corporate Social Responsibility

Wilshire Associates adalah sebuah konsultan investasi di Amerika yang pada 22 Februari 2002 memberikan rekomendasi kepada kliennya California Public Employees' Retirement System's (CalPERS) agar menarik semua investasinya dari Indonesia, Malaysia, Thailand dan Philipina.

Bacaan 2 Menit
Corporate Social Responsibility
Hukumonline

CalPERS adalah sebuah perusahaan dana pensiun raksasa yang memiliki dana sebesar AS$170 miliar yang merupakan tabungan dana pensiun para pekerja di negara bagian California. Rekomendasi konsultan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap keempat negara tersebut dalam tiga hal yang dianggap sebagai faktor yang "demokratis", yaitu: transparansi, stabilitas politik, dan perlakuan terhadap para pekerja.

Reaksi positif dari CalPERS terhadap rekomendasi tersebut telah menimbulkan sebuah perdebatan baru. Apakah isu-isu yang biasanya diasosiasikan dengan hal-hal yang bersifat ethics tersebut akan berdampak positif pada negara-negara di atas? Kalau begitu, apakah yang sebenarnya yang menjadi kunci sebuah perubahan (baca: pembangunan) apakah pergerakan gelombang modal akan mempercepat atau malah semakin memperlambat proses tersebut.

Terlepas dari apapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, ada satu hal yang hampir luput dari perhatian kita semua, yaitu perilaku investor asing yang semakin sensitif terhadap isu corporate social responsibility. Suatu hal yang nyaris terlupakan di tengah pergolakan perekonomian nasional yang tak kunjung membaik.  Penyelesaian kasus BLBI yang terkatung-katung tentunya akan lebih menarik ketimbang bicara mengenai corporate social responsibility.

Corporate social responsibility dan corporate governance

Corporate social responsibility sebagaimana halnya dengan corporate governance memberikan suatu penilaian atau bahkan value tersendiri bagi seorang investor (baca: investor asing) untuk menanamkan modalnya di suatu perusahaan. Kita tentunya masih ingat terhadap hasil survei dari McKinsey pada 2000 yang dilakukan terhadap institusional investor.

Ternyata, 82% dari mereka telah menanamkan modalnya di Asia dan diperkirakan memiliki asset under management sebesar AS$ 1,050 milyar. Hasil survei tersebut menyebutkan bahwa para institusional investor tersebut berani membayar premi rata-rata sebesar 27,1% apabila perusahaan-perusahaan di Indonesia mempraktekkan corporate governance (a well-governed company).

Corporate social responsibility memiliki cakupan makna yang agak berbeda dengan corporate governance. Corporate governance dianggap sebagai shareholders-driven yang menekankan pada pengungkapan informasi (disclosure) laporan perusahaan, struktur, dan kinerja dewan komisaris beserta direksi dan perlakuan terhadap pemegang saham (shareholders). Sementara itu corporate social responsibility dianggap sebagai stakeholders-driven atau yang lebih dikenal dengan "triple bottom line".

Tanggung jawab perusahaan tidak hanya kepada pemegang saham

"Triple bottom line" adalah suatu pendekatan yang menarik dalam melakukan penilaian perusahaan. "Bottom line" pertama adalah pertumbuhan perusahaan yang dilihat dari aspek keuangannya. "Bottom line" yang kedua adalah tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan. Sedangkan yang ketiga adalah tanggungjawab perusahaan pada komunitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: