Penuntut Umum Menolak Eksepsi Sapuan
Berita

Penuntut Umum Menolak Eksepsi Sapuan

Jakarta, hukumonline. Jaksa Penuntut Umum kasus Bulog menolak tegas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Sapuan, mantan Wakil Kepala Bulog yang menjadi terdakwa dalam kasus Bulog, berikut Nota Keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukumnya.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Penuntut Umum Menolak Eksepsi Sapuan
Hukumonline

Hal tersebut diuraikan dalam tanggapan JPU Nulis Sembiring, SH yang dibacakan pada Selasa (5/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tanggapan tersebut disusun dalam dua bagian, yaitu bagian tanggapan atas eksepsi terdakwa dan tanggapan atas nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya terhadap eksepsi Sapuan, JPU menyebutkan bahwa alasan penolakan atas eksepsi terdakwa Sapuan adalah karena pada prisnsipnya, eksepsi terdakwa telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 (1) KUHAP. Pasalnya, tidak satu pun materi keberatan tesebut yang merupakan alasan keberatan yang dimaksudkan dalam Pasal 156 (1) KUHAP.

Alasan lainnya adalah materi eksepsi tersebut telah merupakan pembelaan yang menyangkut matreri perkara yang belum saatnya dikemukakan pada tahap persidangan ini. "Oleh karena itu eksepsi terdakwa Sapuan tidak kami tanggapi lebih lanjut," tanggap JPU.

Nota Keberatan

Terhadap Nota Keberatan tim penasehat hukum, JPU menanggapi bahwa pengaturan mengenai eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. JPU menganggap surat dakwaan kami dengan no. 562/JKTSL/Epo.1/08/2000  tanggal 3 Agustus 2000 sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

JPU menyatakan bahwa terhadap keberatan yang menyatakan perbuatan yang membujuk sebagai suatu delik telah tidak diuraikan secara cermat dan jelas. JPU menegaskan bahwa apabila diteliti kembali dalam surat dakwaan halaman 4 butir 1 dan 3 sebenarnya telah jelas diuraikan perbuatan membujuk oleh terdakwa Sapuan

JPU melihat perbuatan membujuk tersebut pada perbuatan terdakwa yang dengan keterangan, kekuasaan atau bujukan, telah menggerakkan hati saksi Ir. Mulyono untuk mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp25 miliar berdasarkan memo tanggal 21 Januari 2000.

Permintaan itu sebelumnya ditolak oleh Ir. Mulyono karena pinjaman pertama sebesar Rp10 miliar melalui memo tertanggal 13 Januari 2000 belum dikembalikan. Dari uraian tersebut, sudah memenuhi unsur dari Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan telah diuraikan secara jelas dan cermat.

Tags: