Dana-dana Asing Sekitar Proses Amandemen UUD
Fokus

Dana-dana Asing Sekitar Proses Amandemen UUD

Roy BB Janis dan Amin Aryoso, dua pentolan PDI-P, mensinyalir adanya intervensi asing lewat LSM-LSM yang mendapatkan dana dari luar negeri guna mempengaruhi proses amandemen UUD. Namun, dugaan tersebut ternyata kurang mendasar karena sebenarnya tidak ada korelasi langsung antara dana asing dan proses amandemen UUD. Apalagi DPR/MPR-RI pun selama ini ternyata juga mendapat dana bantuan asing.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Dana-dana Asing Sekitar Proses Amandemen UUD
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, Ketua PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Roy BB Janis mensinyalir adanya LSM-LSM di Indonesia yang menggunakan dana dari luar negeri untuk ikut mempengaruhi proses amandemen UUD 1945. Ia mengatakan bahwa ikut sertanya LSM-LSM itu merupakan pelanggaran keras terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Sayangnya, Roy emoh menyebutkan LSM mana saja yang dimaksudkannya.

Ia hanya menegaskan bahwa pernyataanya tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap PDI-P terhadap amandemen UUD 1945. "PDI-P tidak anti amandemen UUD 1945. Yang tidak bisa ditolerir adalah apabila amandemen itu sampai mengubah sistem ketatanegaraan atau mengubah makna dan esensi dari UUD 1945," tandasnya kala itu di Kantor Pusat DPP PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta.

Meski begitu, Roy mengakui bahwa memang ada dua aliran pendapat yang berbeda mengenai amandemen UUD 1945 di dalam tubuh PDI-P. Aliran pertama adalah kelompok Amin Aryoso yang menolak, bahkan menginginkan dihentikannya proses amandemen UUD 1945. Aliran kedua adalah kelompok Ketua PAH I BP MPR, Jacob Tobing, yang menghendaki sebaliknya. Jacob ingin amandemen diteruskan hingga tuntas.

Menurut Roy, dengan adanya dua aliran yang berbeda dalam PDI Perjuangan itu, partainya masih akan mencari suatu pendapat yang optimal sesuai dengan aspirasi yang hidup di masyarakat.

Technical assistance

Sementara itu, Amin Aryoso melontarkan pernyataan tegas bahwa PAH I BP MPR yang dipimpin oleh Jacob Tobing didanai oleh asing lewat National Democratic Institute for Internatioal Affairs atau NDI.

Menurut dugaan Amin Aryoso dan Roy BB Janis, ada intervensi asing lewat lembaga-lembaga tersebut untuk mempengaruhi proses amandemen di MPR selama ini. Namun dugaan adanya intervensi tersebut langsung ditepis oleh Peter Makinas, Direktur NDI di Jakarta, ketika dihubungi hukumonline.

Menurut Peter, selama ini  NDI tidak pernah memberikan dana secara langsung kepada PAH I atau BP MPR. Bantuan yang diberikan NDI hanyalah berupa technical assistance dan sepenuhnya hanyalah merupakan bantuan teknis saja. Seperti, bahan-bahan studi komparasi mengenai penerapan constitution profession, penyediaan dokumentasi, dan informasi-informasi. Termasuk, mendatangkan ahli-ahli dan para hakim Mahkamah Konstitusi dari berbagai negara.

Tags: